Ini Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Toraja Utara
TORAJA UTARA, iNews.id - Sekaitan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada Toraja Utara 2024, penyelenggara pemilu melarang pemasangan yang tidak sesuai dengan tempat yang telah diatur oleh pihak KPU dan Bawaslu.
Hal ini ditegaskan oleh Komisioner KPU Toraja Utara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Harsal Lahiya. Harsal mengatakan bahwa untuk pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol dilarang sesuai dengan aturan PKPU.
"Kalo pemasangan baliho dijalan protokol itu di larang, karena aturan PKPU 13 Tahun 2024 pasal 64 tidak membenarkan hal tersebut, dan itu dilarang," tegas Harsal Lahiya kepada iNews.id, Sabtu (19/10/2024).
Terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Toraja Utara mengatakan bahwa pihaknya telah intens berkordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Kasat Pol PP Toraja Utara dan Dinas Lingkungan Hidup serta kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Himbaun Bawaslu Toraja Utara kami sudah sampaikan tertanggal 25 September 2024 dan itu sudah kami sampaikan kepada pasangan calon nomor 1 dan 2. Dalam Imbauan itu termasuk didalamnya sekaitan larangan pemasangan alat peraga kampanye dalam hal ini baliho di tempat-tempat yang dilarang dan kami tau bahwa KPU juga sudah menentukan titik-titik mana area yang boleh dan tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye," ungkap Brikken Linde Bonting.
Brikken juga menambahkan bahwa pada belum lama ini juga Bawaslu Toraja Utara terus berkordinasi terkait pemasangan alat peraga kampanye diarea publik kepada pihak terkait.
"Alat peraga kampanye seperti baliho yang berada diarea publik dapat diturunkan baik secara mandiri maupun tindakan penurunan yang akan dilakukan oleh Satpol PP, dan tentu Bawaslu Akan melakukan pengawasan dilapangan pada saat penurunan alat peraga kampanye guna memastikan pembersihan APK tersebut Berkeadilan," tutup Brikken.
Diketahui ketentuan pasal 65 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota serta Wakil Walikota menyebut bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan;
f. prasarana dan sarana publik; dan/atau
g. taman dan pepohonan.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.