Bawaslu DKI Mengaku Sudah Terima Laporan Perusakan Alat Peraga Kampanye RIDO

Bawaslu DKI Mengaku Sudah Terima Laporan Perusakan Alat Peraga Kampanye RIDO

Terkini | okezone | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 21:25
share

JAKARTA - Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin mengimbau, agar jajaran Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor Urut 1, Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan selama masa kampanye Pilkada 2024.

Imbauan dilakukan Burhanuddin saat hadiri acara konsolidasi Tim Hukum RIDO di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Mentang, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024). Ia mengingatkan, terdapat larangan kampanye di dalam UU Pilkada.

"Pasal 69 terkait dengan dalam pelaksanaan kampanye tidak boleh ada ujaran kebencian, menghina, menghasut, tidak boleh mengganggi ketertiban dan keamanan," kata Burhan usai pertemuan.

Selain itu, ia mengingatkan larangan adanya politik uang selama masa kampanye. Hal itu, kata Burhan, merujuk Pasal 73 UU Pilkada. "Karena di situ ada sanksinya, tidak hanya terhadap pemberi tetapi pada penerima, ada di Pasal 187 A ayat 1 dan ayat 2, di situ pemberi dan penerima terkait dengan dugaan money politics akan terkena sanksi," ucap Burhan.

Kendati demikian, Burhan mengaku, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye. Salah satunya, kata dia, adanya kasus dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK).

"Di Bawaslu Provinsi ada laporan masuk terkait dengan dugaan pengerusakan alat peraga. Kemudian di Bawaslu Kab/Kota juga ada beberapa hal yang kemudian dilakukan penelusuran untuk dipastikan apakah itu dugaan pelanggaran atau tidak," tandasnya.

Topik Menarik