Terungkap! Ini Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Banjar
BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Petugas Lapas Kelas IIB Banjar, Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh seorang terdakwa usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjar, Amico, Balalembang mengungkapkan modus penyelundupan barang yang dibawa terdakwa inisial MN (23), termasuk modus baru karena belum pernah terjadi sebelumnya.
Yakni, paket yang ditemukan ini dikemas di dalam sandal yang dicurigai petugas. Amico mengatakan petugas curiga pada sandal yang dipakai terdakwa usai pulang hadiri sidang. Padahal sebelumnya, MN ini terlihat tidak menggunakan sandal saat berangkat sidang.
"Barang ditemukan di dalam sendal yang dipakai terdakwa kasus curat usai hadiri sidang di Pengadilan Negeri Banjar," ungkap Amico saat ditemui di Lapas Banjar, Kamis (17/10/2024).
Dalam sandal tersebut terdapat 11 paket narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dan beberapa butir obat psikotropika. Sabu yang digagalkan dari terdakwa ini sebanyak 50,77 gram.
Amico mengatakan, sebelumnya pihaknya tidak menaruh curiga pada terdakwa yang kedapatan mencoba menyelundupkan sabu ke dalam Lapas.
"Tidak ada kecurigaan, namun prosedur kita dalam pelaksanaan keluar masuknya orang, baik petugas, pengunjung dan warga binaan yang melaksanakan kegiatan baik sidang atau lainnya tetap dilaksanakan secara baik dan detail," kata dia.
"Dengan prosedur yang terus kami lakukan dengan maksimal, upaya penyelundupan seperti yang sekarang terjadi bisa digagalkan," sambungnya.
Pelaku Penyelundupan Narkoba di Lapas Diamankan Polisi
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba di Lapas Kelas IIB Banjar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik terdakwa yang telah selesai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Pelaku berinisial MN (23) tertangkap petugas saat membawa dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 50,77 gram.
"Pelaku ini merupakan terdakwa kasus lain, dia membawa narkoba jenis sabu usai hadiri sidang di PN," kata Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto saat menggelar konferensi pers, Kamis (17/10/2024).
Dani mengatakan informasi bermula dari petugas Lapas Kelas IIB Banjar yang mencurigai gerak-gerik diduga pelaku MN tersebut yang telah selesai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar.
"Lapas Banjar koordinasi dengan kami melalui Sat Res Narkoba, sesampainya di Lapas Banjar, personel kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku, saat personel melihat sandal pelaku yang mencurigakan. Setelah dicek dan dilepas insole sandal tersebut, ditemukan 11 paket sabu-sabu siap edar," kata dia.
Setelah kedapatan membawa barang haram itu, pelaku dibawa ke Mapolres Banjar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Pelaku ini menerima sendal yang berisi sabu-sabu dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO)," ujarnya.
Tak hanya sabu-sabu, terdakwa MN juga kedapatan membawa 7 tablet obat jenis psikotropika, 5 Tablet obat jenis psikotropika dengan merek lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
"Ini salah satu bentuk sinergitas instansi Crime Justice System (CJS) dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, dapat mengungkap kasus dalam hal ini peredaran gelap narkoba," pungkasnya.