Pertemuan Batal, Buruh Minta Kemenkes Pertimbangkan Aturan Kemasan Rokok Polos

Pertemuan Batal, Buruh Minta Kemenkes Pertimbangkan Aturan Kemasan Rokok Polos

Terkini | inews | Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:45
share

JAKARTA, iNews.id – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau dan Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) batal bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Rabu (16/10/2024). Pertemuan itu sedianya membahas rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau).

Adapun RPMK Tembakau merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto menyatakan, pihaknya tetap meminta Kemenkes mempertimbangkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek. Dia juga meminta larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain direvisi.

“Sesuai kesepakatan, kami akan dilibatkan dalam penyusunan (rancangan) Permenkes-nya. Tadinya akan dilakukan tanggal 16, tetapi diundur hingga pemberitahuan selanjutnya. Selain kemasan polos, aturan mengenai radius 200 meter dari satuan pendidikan dan bermain anak juga harus direvisi,” ujar Sudarto dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengaku tidak mendapatkan undangan dari Kemenkes untuk membahas RPMK Tembakau. Dia menyatakan, seharusnya Kemenkes wajib mengundang pihak industri terkait peraturan yang menyangkut industri.

Dia menekankan, pihak industri wajib diundang untuk membahas mengenai RPMK Tembakau. Apalagi, banyak pasal yang berhubungan erat dengan keberlangsungan industri dan masa depan perekonomian Indonesia.
 
“Kami belum diundang (oleh Kemenkes). Ada informasi bahwa pertemuan yang dimaksud ditunda. Namun, pihak industri wajib diundang karena peraturan ini menyangkut industri,” kata Benny.

Topik Menarik