Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online  Kamboja, Tangkap 2 Kaki Tangan Bandar

Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online  Kamboja, Tangkap 2 Kaki Tangan Bandar

Terkini | bandungraya.inews.id | Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:20
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Siber Polda Jabar menangkap dua kaki tangan bandar judi online sindikat Kamboja berinisial N dan YA. Kedua tersangka berperan sebagai telemarketing dan desain grafis situs judi online Menang Hore.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka N bertugas menyediakan, memiliki, mengelola, dan mendistribusikan website perjudian online Vnix dengan alamat situs https://menanghore.site/home/invalidsession. 

Sedangkan tersangka YA, bertugas menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain, dan mendistribusikan konten gambar sekaligus video (grafis) perjudian online pada website situs perjudian online dengan nama grup 89, seperti https://menanghore.site/home/invalidsession, https://sopee-uno89.monster/, dan https://gege-bingo89.cyou/.

"Kasus ini diungkap pada 11 Oktober 2024 oleh penyidik Unit 2 Subdit III Ditres Siber Polda Jabar yang melakukan patroli siber dan menemukan website perjudian online dengan nama Menang Hore," kata Kabid Humas Polda Jabar bersama Dirres Siber Polda Jabar AKBP Resza Ramadianshah saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Kamis (17/10/2024).

 

"Didapatkan pulang informasi, pengelola situs judi online Menang Hore diduga dikelola pria berinisial N," ujar Kombes Jules.

Kabid Humas menuturkan, pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, penyidik Unit 2 Subdit III melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan N di Jakarta Barat. N bekerja di situs Menang Hore dan mendapatkan gaji pokok sebagai telemarketing sebesar Rp5 juta per bulan.

Tersangka N telah empat bulan bekerja, dari September sampai Desember 2022. Kemudian, N sebagai SPV mendapatkan gaji Rp7 juta dari Januari-September 2023 dan sebagai head marketing Rp10 juta per bulan sejak Desember 2023 sampai Oktober 2024. 

N juga dapat uang makan 250 Dollar atau sekitar Rp3,8 juta ditambah komisi setiap profit sebesar 10 persen. Sehingga dalam sebulan, N dapat keuntungan sekitar Rp31 juta. 

"Jadi, total pendapatan N selama kelola website judol itu Rp424 juta selama dua tahun bekerja di company Vnix," tutur Kabid Humas.

 

Dirres Siber Polda Jabar AKBP Resza Ramadianshah mengatakan, tersangka N ini mempunyai anggota 12 orang di Kamboja dengan bosnya bernama Sungkai Halim alias AK-47.

Sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja ini diperkirakan berpenghasilan deposit sekitar Rp98 juta-Rp200 juta per hari.

"Hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan YA sebagai grafis untuk judol termasuk yang membuat design grafis menang hore. YA juga selalu mendapat pesanan membuat desain grafis untuk situs judol lainnya, semisal bingo89, uno89, dan hore menang," kata Dirres Siber.

Hasil jasa pembuatan desain grafis judol, ujar AKBP Resza, YA dibayar dari Kamboja lewat N sebesar Rp10 juta per bulan dan selama dua tahun mendapat keuntungan Rp240 juta.

"Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU no 11 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHPidana juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHPifana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar AKBP Resza.

Topik Menarik