Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp3 Miliar, Wanita Ini Duduk di Meja Hijau PN Bekasi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp3 miliar yang dilakukan terdakwa DC tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. PT Rotak Abadi Sentosa selaku korban meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menghukum terdakwa sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Kuasa hukum PT Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot mengatakan, DC diduga melakukan penggelapan uang perusahaan selama 3 tahun lebih.
Aksi yang dilakukannya tersebut, tercium setelah perusahaan melakukan audit keuangan pada tahun 2020 silam.
"Perusahaan merasa curiga, karena barang yang masuk tidak sama dengan laporan penjualan atas barang yang keluar," kata Gultom, kepada awak media, Rabu (16/10/2024).
Tak itu saja, lanjut dia, DC juga sudah melakukan pengambilan dana perusahaan pada bulan November tanpa diketahui perusahaan.
Gultom menuturkan, DC sudah bekerja di perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi jalan ini sejak tahun 2013 dan sudah diberikan kepercayaan oleh pemilik perusahaan.
Sayangnya, DC diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pemilik perusahaan tersebut. "DC juga diduga memasukan data BPJS yang tidak benar dan valid. Perusaahan tidak mengenal nama-nama yang dimasukkan DC dan tujuannya untuk mengambil keuntungan secara pribadi," ujarnya.
Gultom menerangkan, DC pun diduga memainkan data penjualan perusahaan, di mana pembelian di bawah 5 ton harus melakukan pembayaran ke rekening pribadinya.
"Hal ini terungkap, setelah customer melaporkan ke pihak perusahaan, bahwa DC memberikan edaran informasi bahwa pembelian harus melalui rekening pribadinya," tuturnya.
Gultom berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi memberikan hukuman maksimal yang sudah dilakukan oleh pelaku. "Hukumannya diharapkan maksimal. Karena perusahaan rugi hingga Rp3 miliar," ucapnya.