Polda NTT Tegaskan Pemecatan Ipda Rudi Soik Berdasarkan Proses Hukum yang Jelas

Polda NTT Tegaskan Pemecatan Ipda Rudi Soik Berdasarkan Proses Hukum yang Jelas

Terkini | ttu.inews.id | Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:30
share

KUPANG, iNewsTTU.id - Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin, memberikan penjelasan terkait pemecatan Ipda Rudi Soik melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Ia menegaskan bahwa pemecatan ini tidak terkait dengan intervensi eksternal, melainkan hasil dari pelanggaran prosedur yang jelas.

Dalam keterangan persnya, Kombes Robert menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai penanganan kasus ini telah diteliti. Hasil audit mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan oleh oknum di Polda NTT.

"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai ketentuan," ungkapnya pada Senin (13/10/2024).

 

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Proses pemeriksaan melibatkan beberapa saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan Ipda Rudi Soik bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Kombes Robert juga menyebutkan bahwa sebelumnya, Ipda Rudi telah menerima beberapa sanksi, termasuk hukuman pidana, yang menjadi dasar keputusan pemecatan.

"Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," kata Robert.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap pemecatan ini sebagai tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kombes Robert mengungkapkan bahwa dalam sidang, Ipda Rudi meninggalkan proses saat tuntutan dibacakan, yang semakin memperkuat alasan pemecatannya.

Ia menekankan kembali pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan berharap penjelasan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum," terangnya.

Topik Menarik