Komplotan Pencuri Rel Kereta Api Ditangkap Polda Jabar, Kerugian KAI Capai Miliaran
BANDUNG, iNews.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap tiga komplotan pencuri besi rel kereta api. Mereka sudah beraksi tujuh kali menjarah aset milik PT KAI sejak September hingga Oktober 2024 dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar bergerak menyelidiki pencurian rel di Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Modus operandi para pelaku mencuri besi rel cadangan kereta api dengan cara dipotong menggunakan alat las sepanjang kurang lebih 2,8 meter.
"Setelah dipotong-potong, besi tersebut diangkut dibawa ke jalan raya dan dimuat ke truk yang telah disiapkan para tersangka. Selanjutnya besi tersebut akan dijual ke penadah di Bekasi. Pelaku lain yang terlibat masih didalami," ujar Jules, Selasa (15/10/2024)
Tiga pelaku yang ditangkap di Jalan Baru Karawang yakni Edi Supriadi alias Edo warga Kampung Cikawaron RT 03/13, Desa Sirnagalih Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kemudian Jajang Karmana alias Ujang warga Kampung Cipadali RT 04/05 Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, KBB dan Jejen Jaenal alias Ajen warga Kampung Maswati RT 03/07 Desa Kananga Sari, Kecamatan Cikalong Wetan, KBB.
"Tim melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tiga pelaku di Jalan Baru Karawang bersama barang bukti truk bermuatan besi rel cadangan kereta api hasil pencurian," katanya.
Akibat pencurian itu, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp513 juta.
"Karena sudah tujuh kali beraksi, total kerugian bisa miliaran rupiah," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu truk Hino warna hijau yang digunakan untuk mengangkut besi rel cadangan kereta api hasil pencurian. Kemudian alat las, tabung LPG, dua tabung oksigen serta 35 batang rel cadangan kereta api. Total berat besi rel kereta yang diamankan 5,2 ton.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Jules.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, berdasarkan laporan pada 2024, PT KAI telah dua kali menjadi korban pencurian rel.
"Kejadian pertama antara petak jalan Warung Bandrek,-Cibatu. Alhamdulillah tim internal kami berhasil menangkap para pelaku pencurian tersebut dan kami bawa ke Polsek Malangbong," kata Ayep yang hadir di Mapolda Jabar.
"Kami dari KAI menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim Polda Jabar yang gercep menangkap para pelaku. Terima kasih," ucapnya.