Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan. Gazalba Saleh diyakini bersalah korupsi dalam pengurusan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Hakim menyatakan, Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntutHakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
EIGER Gelar Nobar Film 'Matra Pantura', Dokumenter Perjuangan Warga Mayangan dari Hantaman Abrasi
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.