Kasus Caplok Tanah dan Pengerusakan Rumah, Kuasa Hukum Korban Minta BPN Tuban Tak Main-main
TUBAN, iNewsTuban.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban diminta tidak bermain-main terhadap perkara atau kasus dugaan pencaplokan tanah serta pengerusakan pagar rumah milik Pasangan Suami Isteri (Pasutri) Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang. Hal itu disampaikan oleh Ali Mudrik dan Suwarti melalui Kuasa Hukumnya, Nur Aziz, SH MH saat di Mapolres Tuban.
"Kepada BPN agar tidak mengingkari atau mengkhianati produk yang telah dibuat sendiri, sebab kesannya ada rasa ketakutan. Kami menduga ada yang mengintervensi pihak BPN berkaitan dengan melakukan pengukuran berulang kali atau berkali-kali," kata Aziz kepada wartawan.
Advokat senior ini berharap, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengingkari atau mengkhianati produk yang telah dibuat olehnya. Apalagi dengan lambatnya keputusan dari BPN, diduga ada pihak-pihak yang mengintervensi sehingga melakukan pengukuran berulang-ulang. Terkait ini semestinya BPN segera bersikap apalagi tanah tersebut sudah berstatus sertifikat.
"Sertifikat tanah itu sudah jadi. Kalau ada yang mempermasalahkan soal luas seharusnya sertifikat itu dibatalkan dulu. Namun, kami tegaskan bahwa hingga saat ini sertifikat masih memiliki kekuatan hukum sah," beber Advokat yang juga Dosen Kampus Universitas Sunan Bonang (UNANG) Tuban itu.
Menurut kaca mata Aziz, bahwa petugas BPN saat melakukan ukur bersama penyidik Satreskrim Polres Tuban yang disaksikan pelapor dan terlapor terkesan ada rasa takut. Bahkan, mereka para petugas BPN mengukur berulang-ulang terhadap tanah milik kliennya itu. Padahal sudah jelas bahwa bangunan drainase tersebut berada di atas tanah bersertifikat yang dimiliki kliennya.
"Melihat kondisi ini tentu BPN Tuban seharusnya bertindak tegas, apalagi di situ sudah jelas ada sertifikatnya," paparnya.
Ditempat yang sama, Suwarti pemilik rumah menegaskan, tidak akan mengambil jalur damai terhadap para terlapor. Pasalnya, mulai awal sampai proses pembanguan hingga proyek selesai, juga pihak pemdes tidak ada itikad baik pada keluarganya.
"Saya mau lanjut proses hukum saja. Pemdes juga tidak ada itikad baik sama sekali," pungkasnya.
Terkait kasus tersebut, awak media di Tuban masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Kepala BPN/ ATR Tuban dan Kades Mlangi, Kecamatan Widang.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dilaporkan ke polisi terkait pengerusakan bangunan milik pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) yang tak lain warganya sendiri.
Pemdes Mlangi dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Dalam aksinya tersebut, Pemdes Mlangi diduga melakukan pembongkaran pagar rumah milik kliennya secara paksa dan tanpa ada dasar hukum yang jelas. Selain itu, dalam pengerjaan proyek drainase itu juga diduga telah mencaplok tanah milik Suwarti dan Ali Mudrik.