Laporkan Penipuan, Petani Talas di Pandeglang Justru Dituding Gelapkan Tabung Gas
JAKARTA, iNews.id - Bantah menggelapkan tabung gas bersubsidi seorang petani talas di Pandeglang melaporkan kejadian ke Propam Polda Banten. Petani tersebut mengaku merugi hingga ratusan juta rupiah.
Petani talas itu melaporkan tiga orang termasuk oknum penyidik Polres Pandeglang. Ini dilakukan karena terduga pelaku sudah dua kali merugikan dirinya.
Pada 2022 lalu, penyidik berinisial AY dianggap mengampaikan laporan atas kerugian yang dialami rekan kerjanya yakni ALM dan TW yang mengakibatkan pelapor merugi hingga ratusan juta rupiah.
Namun, ali-alih memeriksa keduanya dan menjadikannya tersangka petugas malah menjadikan anak buah terlapor berinisial I menjadi tersangka dalam kasus laporan tersebut. Pelapor mendapat tudingan menggelapkan 79 tabung gas bersubsidi.
"Melaporkan tiga oknum ketidak-profesionalan di Polres Pandeglang ke Kabid Prppam Polda Banten," ujar Ardi Maulana, pelapor petani talas.
Sementara saat dikonfirmasi pihak penyidik membantah pelapor. Menurutnya, mereka sudah melakukan tugas dan penyelidikan sesuai dengan prosedur berlaku.
Bishop GPP Berikan Ulos dan Doa untuk Edy Rahmayadi, Harapkan Terpilih Lagi Sebagai Gubernur Sumut
"Kita di sini dari tahap penyelidikan, penyidikan sudah sesuai semua sudah prosedural. Tinggal nanti bagaimana pemeriksaan siapa seperti apa," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf.
Petani talas ini berharap tak ada lagi aparat penegak hukum yang bertindak tidak sesuai bukti-bukti dan fakta di lapangan. Untuk penyelidikan lebih lanjut polisi membawa puluhan tabung gas ke Pandeglang untuk diamankan.