Calon Tersangka Dipastikan Bertambah, Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung

Calon Tersangka Dipastikan Bertambah, Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung

Terkini | tangsel.inews.id | Senin, 14 Oktober 2024 - 12:10
share

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jumlah terlapor dalam dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung pada Tahun Anggaran 2022-2023, dengan total nilai mencapai Rp 138 miliar (40), diperkirakan akan semakin bertambah. Selain Sunarto, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, dan Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, terlapor utama lainnya adalah Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung RI, yang bertanggung jawab atas Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP) bagi hakim agung. Asep diduga berperan sebagai "distributor" uang hasil korupsi, setelah ditemukan uang dalam rekeningnya yang tidak wajar. Uang sebesar Rp 138 miliar tersebut dibagi dalam tiga kelompok: pimpinan MA sebesar Rp 97 miliar (25,9), supervisor sebesar Rp 26,17 miliar (7), dan tim pendukung administrasi yudisial sebesar Rp 14,95 miliar (4).

"KPK harus memeriksa seluruh rekening terlapor. Uang yang diduga berasal dari korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Anggaran 2022-2023 dengan total Rp 138 miliar ini merupakan gratifikasi yang tidak dilaporkan. KPK hanya perlu mencocokkan jumlah uang dalam rekening dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para terlapor," ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), dan Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Menurut Sugeng, selain di PT Bank Mandiri Tbk dan PT BRI Tbk, Asep Nursobah, yang sebelumnya pernah diperiksa KPK pada tahun 2016 dalam kasus korupsi suap dengan tersangka Andri Tristianto Sutrisna, tercatat memiliki tiga rekening di PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mahkamah Agung. Pada Desember 2023, Asep diduga menerima dana hasil korupsi pemotongan honorarium hakim agung sebesar Rp 4,93 miliar dari total alokasi untuk kelompok supervisor yang bernilai Rp 26,17 miliar.

"Sisanya dibagikan kepada petinggi sekretariat Mahkamah Agung RI, sementara Rp 14,95 miliar (4) dibagikan kepada lebih dari 100 orang dalam kelompok tim pendukung administrasi yudisial," tambah Sugeng.

Sebagaimana dilaporkan, Sunarto, Suharto, dan rekan-rekan mereka akan diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung dan/atau gratifikasi dan/atau TPPU di Mahkamah Agung RI pada Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp 97 miliar.

 

Dalam laporan IPW dan TPDI, Sunarto dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999, serta Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021.

Berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung RI 2023, jumlah perkara yang diputuskan mencapai 27.365 perkara, dan pada tahun 2022 sebesar 28.024 perkara, dengan pemotongan dana HPP yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

"Saya yakin Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan tegas mendorong KPK untuk memproses dugaan korupsi ini sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, hakim agung perlu berhati-hati dalam memilih calon Ketua MA," ujar Sugeng.

Topik Menarik