Terbongkar Modus Baru! Pria Trenggalek Simpan Sabu di Dubur untuk Selundupkan ke Indonesia

Terbongkar Modus Baru! Pria Trenggalek Simpan Sabu di Dubur untuk Selundupkan ke Indonesia

Terkini | sidoarjo.inews.id | Senin, 14 Oktober 2024 - 11:32
share

SIDOARJO, iNews.id – Seorang pria asal Trenggalek kembali menambah daftar panjang pelaku yang gagal menyelundupkan narkoba melalui Bandara Internasional Juanda. Kali ini, modus yang digunakan cukup mengejutkan, yakni menyembunyikan sabu di dalam duburnya.

Petugas Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Lanudal Juanda bersama Denpomal Juanda, dan pihak terkait lainnya berhasil meringkus pelaku, berinisial I-I (40) tahun, saat tiba di Bandara Juanda usai melakukan  penerbangan dari Johor dengan nomor penerbangan QZ-939 rute Malaysia-Surabaya, menggunakan maskapai Lion Air, pada Sabtu, (13/10).

Kecurigaan petugas muncul saat hasil pemeriksaan X-ray menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sabu seberat 176,5 gram yang dibungkus plastik dan disembunyikan di dalam dubur pelaku," ujar Kolonel Laut (P) Dani Achinisundani, Komandan Lanudal Juanda, dalam konferensi pers, Senin, (14/10/2024).

Selain mengamankan sabu-sabu, petugas Satgaspam Lanudal Juanda juga menyita 10 butir pil ekstasi/ paspor/ tas warna hitam dan hp milik pelaku, sebagai barang bukti. Modus penyelundupan sabu dengan cara yang cukup ekstrem ini bukan yang pertama kali terjadi di Bandara Juanda.

 
Sepanjang tahun 2024, Satgaspam Lanudal Juanda telah berhasil menggagalkan sebanyak sembilan kali upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan tujuan yang sama, yakni Malaysia maupun sebaliknya.

"Ini menunjukkan bahwa upaya para pelaku untuk menyelundupkan narkoba semakin licik. Namun, kami tidak akan pernah lelah untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan tegas," tegas Dani.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai penambang pasir ini, kini telah diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses pengembangan, guna mengungkap bandar besar penyuplai sabu. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 joncto 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Topik Menarik