Upaya Tegakkan Hukum Keimigrasian, Imigrasi Cirebon Kembali Gelar Operasi Jagratara
KABUPATEN CIREBON, iNews. Id -Semangat melakukan kinerja maksimal terus dilakukan dan dioptimalkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dengan baik. Kali ini pada senin (14/10/2024) Kanim Cirebon menggelar Kegiatan Operasi “JAGRATARA” Tahap III di tahun 2024. Kegiatan dimulai dengan apel yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Kemudian Tim melanjutkan kegiatan dengan briefing dan pembagian tim untuk dilapangan. Untuk Tim 1 dan Tim 2 melaksanakan tugas di hari Senin, Selasa dan Rahu pada tanggal 14 hingga 16 Oktober 2024).
Pada Hari Pertama Tim 1 bergerak ke Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan dengan sasaran PT Parklane Furniture, PT Well Being Utama dan Pondok Pesantren Karantina Tahfizh Alquran Nasional. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Tim 1 mendapatkan fakta sebagai berikut bahwa PT Parklane Furniture terdapat 1 WNA yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tersebut dan Berdasarkan pengecekan keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran dari keseluruh TKA tersebut. Kemudian pada PT Well Being terdapat 4 TKA dan Diketahui ke 4 TKA berkewarganegaraan Korea Selatan serta tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.
Kemudian pada Pondok Pesantren Karantina Tahfizh Alquran Nasional terdapat 8 (Delapan) WNA yang sedang melakukan karantina belajar menghafal Al-Quran serta tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Di hari selanjutnya Operasi Jagratara tahap III di Kabupaten Kuningan dengan sasaran PT Zebra Asabaf Indonesia, PT Utama Korindah. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Tim 1 mendapatkan fakta sebagai berikut bahwa PT Zebra Asabaf Indonesia terdapat 4 TKA berkewarganegaraan Jepang di PT tersebut dan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian. Pada PT Utama Korindah terdapat terdapat 1 TKA di tang merupakan WNA dari Korea Selatan serta saat pemeriksaan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian dan intinya dikedua perusahaan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Untuk Tim 2 bergerak ke wilayah Kabupaten Cirebon dengan sasaran PT Embee Plumbon Textile, PT Tantra Fiber Industri, PT Daiwabo Industrial Fabrics Indonesia, PT Embee Plumbon Textile Majalengka dan PT Hansae Indonesia Utama. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Tim mendapatkan fakta sebagai berikut untuk PT Embee Plumbon Textile terdapat 15 TKA berkewarganegaraan India yang bekerja di perusahaan tersebut dan saat Pemeriksaan dan pengecekan keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran dari seluruh TKA tersebut.
Kemudian di PT Tantra Fiber Industri terdapat 2 TKA berkewarganegaraan China dan saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh tidak ditemukan adanya pelanggaran. Kemudian Pemeriksaan dilanjutkan di PT Daiwabo Industrial Fabrics Indonesia yang terdapat 3 TKA berkewarganegaraan Jepang dan setelah dilakukan Pemeriksaan menyeluruh di PT Daiwabo tidak ditemukan pelanggaran dari seluruh TKA tersebut. Untuk Kegiatan Operasi di wilayah Kabupaten Majalengka Tim 2 bergerak menuju PT Embee Plumbon Textile Majalengka dan PT Hansae Indonesia Utama. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim mendapatkan fakta bahwa di PT Embee Plumbon Textile Majalengka terdapat 8 TKA berkewarganegaraan India yang bekerja di di perusahaan tersebut dan berdasarkan pengecekan keimigrasian oleh Tim tidak ditemukan pelanggaran dari seluruh TKA tersebut.
Kemudian Tim bergerak ke PT Hansae Indonesia Utama dan terdapat 12 TKA dari bermacam-macam warga negara yang bekerja di perusahaan tersebut dan setelah melakukan pengecekan keimigrasian secara menyeluruh tidak ditemukan pelanggaran dari seluruh TKA tersebut. Sedangkan Tim 3 bergerak ke wilayah Kabupaten Cirebon dengan sasaran PT Gerbang Surya Permai Rotan, PT Lao Chow Indonesia, PT Dajin Saudara Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Tim mendapatkan fakta sebagai berikut untuk PT Gerbang Surya Permai Rotan tidak ada TKA yang bekerja di perusahaan tersebut. Kemudian Pemeriksaan dilanjutkan ke PT Lao Chow Indonesia dan terdapat 3 TKA berkewarganegaraan China di PT tersebut dengan rincian 1 (satu) WNA pemegang ITAP dan 2 (dua) WNA pemegang ITAS serta saat dilakukan pengecekan keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran dari seluruh TKA tersebut.
Kemudian pemeriksaan berlanjut ke PT Dajin Saudara Indonesia yang terdapat 2 TKA berkewarganegaraan China yang bekerja di perusahaan tersebut dan saat dilakukan pengecekan keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran dari seluruh TKA tersebut. Selanjutnya Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu mulai dari PT Shinta Indah Jaya yang terdapat 1 (satu) TKA berkewarganegaraan India dan setelah dilakukan Pemeriksaan tidak terdapat pelanggaran Keimigrasian. Seluruh rangkaian Kegiatan Operasi JAGRATARA Tahap III Kantor Imigrasi Cirebon yang dilaksanakan oleh Tim 1, Tim 2, dan Tim 3 pada tanggal 7-9 Oktober 2024 berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana. Tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian dalam pelaksanaan kegiatan Operasi JAGRATARA tahap III terhadap WNA yang bekerja di wilayah Ciayumajakuning.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Pungki Handoyo Kepada Sejumlah awak media mengatakan bahwa tujuan utama dari digelarnya Operasi Jagratara Tahap III di tahun 2024 adalah untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap WNA dari berbagai negara yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di berbagai perusahaan yang ada di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kabupaten Kuningan, tentu hal ini akan membantu dalam melakukan pengawasan semua WNA yang jadi TKA dan semuanya berjalan lancar serta semua tertib administrasi dokumen keimigrasian secara menyeluruh, dan tentu ini membuat kami bangga dengan kepatuhan para TKA yang bekerja,” ujar Pungki usai kegiatan.