Kabar Gembira! Oktober-November 2024 Samsat Kabupaten Bekasi Gelar Pemutihan Pajak
BEKASI, iNewsBekasi.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar program Pemutihan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi pun dapat menikmati program pemutihan PKB tersebut.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat termasuk Kabupaten Bekasi ini dilaksanakan selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
"Pemutihan PKB ini meliputi diskon untuk pembayaran pajak. Bebas balik nama kendaraan second atau BBNKB II bagi kendaraan yang berpindah kepemilikan. Serta bebas denda PKB yang meringankan beban keterlambatan pembayaran," kata Ginanjar pada Senin (14/10/2024).
Dia menuturkan, pada pemutihan pajak ini berlaku bebas tunggakan pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya, mengurangi akumulasi tunggakan lama serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
"Program ini disediakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB serta meringankan beban bagi mereka yang sudah menunggak," tuturnya.
Dia berharap masyarakat Kabupaten Bekasi tertib untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Karena uang yang dibayarkan akan dimanfaatkan untuk membangun Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.