Pembunuh Sopir Travel di Tanjab Barat Jambi Terancam 15 Tahun Penjara, 2 Masih DPO

Pembunuh Sopir Travel di Tanjab Barat Jambi Terancam 15 Tahun Penjara, 2 Masih DPO

Terkini | inews | Senin, 14 Oktober 2024 - 08:55
share

JAMBI, iNews.id - Heri Susanto (32) warga Tulang Bawang, Lampung yang menjadi pembunuh sopir travel asal Jambi ini terancam hukuman 15 tahun pidana penjara. Dia ikut serta menghabisi korban Matnur (48) sopir travel warga Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, saat ini tersangka masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses penyelidikan berikutnya. Dia dijerat Pasal 365 ayat (3) pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Motif para tersangka ini ingin menguasai harta milik korban, terutama mobil," ujarnya, Senin (14/10/2024).

Dia menceritakan, saat dalam kapal dari Batam menuju Tungkal, tiga tersangka berembuk dan sepakat untuk melakukan kejahatan, karena sama-sama tidak punya pekerjaan serta kebutuhan ekonomi (uang).

Untuk peran satu orang pembunuh sopir travel asal Jambi yang ditangkap yakni membantu dua rekannya masih DPO dalam melancarkan aksi kejahatannya.

"Tersangka ini posisinya di depan, duduk samping korban. Untuk yang dua orang tersebut sudah dinyatakan sebagai DPO," katanya.

Identitas kedua DPO yakni Alexander Tasnam alias AT (35) warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kemudian Al Ikhsan alias AI (36) warga Kelurahan Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

"Dua orang yang ditetapkan sebagai DPO ini perannya sebagai eksekutor, yaitu satu mencekik dan satu orang lagi memelintir leher korban hingga patah," ucapnya.

Topik Menarik