Uang Palsu Beredar di Samarinda, Polsek Samarinda Ulu Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Uang Palsu Beredar di Samarinda, Polsek Samarinda Ulu Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Terkini | samarinda.inews.id | Minggu, 13 Oktober 2024 - 09:20
share

Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (Upal) di Kota Samarinda. Pelaku berinisial WE ditangkap di Jl. Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, pada Jumat (11/10/2024) sore.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, kami telah mengamankan pelaku yang terlibat dalam peredaran uang palsu berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya.

Kronologi pengungkapan bermula pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, ketika Polsek Samarinda Ulu menerima laporan adanya peredaran uang palsu di wilayah Samarinda. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di sekitar Jl. Otto Iskandardinata, tepatnya di Pasar Sungai Dama. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan sejumlah uang palsu di dalam dompet coklat yang berada di saku celana sebelah kanan pelaku.

 

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1. 1 (satu) unit printer elektronik merk Canon 811

2. 1 (satu) rim kertas HVS merk Ultima

3. 1 (satu) buah cutter

4. 1 (satu) buah gunting

5. 1 (satu) buah penggaris

6. 1 (satu) lembar kaos warna kuning

7. 1 (satu) buah topi warna hitam

8. 1 (satu) buah dompet warna coklat

9. 1 (satu) alas pemotong

10. 43 (empat puluh tiga) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000

11. 18 (delapan belas) lembar uang palsu, terdiri dari 15 lembar pecahan Rp 50.000 dan 3 lembar pecahan Rp 100.000

12. 20 (dua puluh) lembar uang palsu pecahan Rp 50.000

13. Rekaman CCTV

Pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, serta Pasal 245 KUHP yang mengatur peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

 

Polsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait uang palsu di lingkungannya.

Topik Menarik