Bawaslu Jabar Gandeng Diskominfo Awasi Konten Kampanye di Media Sosial
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten kampanye melalui media sosial pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman dalam Rapat Penguatan Kemitraan Bersama Stakeholder dalam Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Pilkada 2024 di Hotel Novena Bandung, Jl. Dr. Setiabudi No.4, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (8/10/2024).
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, potensi kerawanan pada tahapan kampanye Pilkada 2024 ini menjadi bagian dari konsen pengawasan Bawaslu Jabar.
"Banyak motede kampanye yang dilakukan para paslon di antaranya adalah melalui media sosial dalam berbagai platform maupun laman berita sehingga kemudian kita menginisiasi untuk melakukan kegiatan ini," ucap Zacky.
"Sekaligus juga dengan melakukan nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Diskominfo sehingga kemudian kita bisa memaksimalkan lembaga terkait yang memang menangani berkaitan dengan media sosial," tambahnya.
Zacky mengakui bahwa Bawaslu Jabar juga banyak dibantu oleh tim Jabar Saber Hoaks (JHS) dalam memitigasi potensi kerawanan pada tahapan kampanye Pilkada 2024.
Dia menambahkan, ada dua perspektif dalam penegakan hukum yang dipakai saat terjadinya pelanggaran kampanye.
"Pertama penegakan dalam konteks UU Pemilihan di pasal 69 bahwa paslon, tim kampanye itu tidak boleh kampanye dengan menggunakan penyebaran informasi hoaks atau berita bohong, unsur fitnah, adu domba dan lain sebagainya di media sosial," katanya.
"Dalam perspektif lain tentu ada yang berkaitan dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Dan keduanya masuk kepada ruang tindak pidana," lanjutnya.
Melalui kerja sama dengan Diskominfo Jabar ini, kata Zacku, Bawaslu Jabar akan memaksimalkan upaya-upaya pencegahan dengan menyebarluaskan informasi melalui berbagai platform.
"Tentu nanti dibantu oleh Diskominfo sehingga pesan-pesan soal pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu itu sampai kepada seluruh stakeholder," ujarnya.
Zacky mengaku, sejauh ini sudah ada tiga kasus terkait informasi hoaks pada masa kampanye Pilkada 2024.
"Ada tiga kasus di Kota Depok berkaitan dengan informasi hoaks, kemudian di Kota Sukabumi dan di Kabupaten Bandung Barat," imbuhnya.
Zacky memastikan, ketiga kasus tersebut sedang ditangani untuk nantinya dikaji apakah ada unsur pidana atau tidak.
"Tentu kontennya semua itu sudah diteruskan kepada Bawaslu RI nanti Bawaslu RI berkoordinasi dengan Kominfo untuk mentakedown tapi nanti dengan di-takedownnya konten tersebut tidak menghilangkan pada proses penanganan pelanggarannya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskomindo Jabar, Ika Mardiah menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah berkomitmen untuk membantu Bawaslu dan KPU dalam menyukseskan Pilkada 2024.
"Kami sejak awal sudah bertekad untuk membantu KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan ini untuk memantau isu-isu terkait dengan pemilu dan pilkada," ucap Ika.
Ika mengatakan, sejauh ini tim Jabar Saber Hoaks sudah menemukan 254 isu yang berkaitan dengan Pilkada 2024 dalam periode 1 Januari-4 Oktober.
"Dari 1 januari sampai 4 oktober kemarin yang masuk ke JSH itu ada 254 isu dengan rincian 173 isu yang terkait dengan pemilu, 18 isu pilkada dan 63 isu politik secara umum," tandasnya.
Berikut ini isi nota kesepahaman antara Bawaslu Jabar dan Diskominfo Jabar:
1. Melaksanakan pengawasan konten internet dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak berdasarkan ketentuan Perundangundangan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan
c. Peraturan Perundang-undangan lain yang menyangkut teknis operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
2. Memfasilitasi penguatan literasi digital dalam rangka pengawasan partisipatif dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat;
3. Melaksanakan diseminasi informasi mengenai pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat;
4. Meningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk penanganan dan pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat;
5. Membentuk tim khusus dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penindakan konten internet yang mengandung unsur melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Jawa Barat;
6. Melaksanakan pertukaran data dan informasi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Melaksanakan kegiatan lainnya yang disepakati oleh para pihak.