Polemik Gelar Doktor Raffi Ahmad, Kemendikbud Pastikan UIPM Tak Berizin
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons polemik kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) pemberi gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada artis Raffi Ahmad yang belakangan disorot. UIPM dipastikan tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Kemendikbud M Samsuri melalui surat pemberitahuan dengan nomor 1145/LL4/KL.01.00/2024. Surat itu diterbitkan merespons laporan masyarakat atas keberadaan kampus di Bekasi, Jawa Barat tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM) sampai dengan saat ini belum mendapat izin penyelenggaraan di Indonesia," tulis surat tersebut, dikutip Selasa (8/10/2024).
Dia mengimbau masyarakat memastikan status perizinan setiap perguruan tinggi dengan mengecek melalui laman resmi PPDikti Kemendikbud.
Dengan pernyataan ini, Kemendikudristek berharap masyarakat lebih waspada terhadap institusi pendidikan yang tidak terdaftar secara resmi.
Diketahui, Raffi Ahmad sempat membagikan kabar mendapat gelar doktor kehormatan (Dr HC) di Thailand melalui Instagram beberapa waktu lalu.
Raffi tampak semringah saat mengenakan toga dalam prosesi pemberian gelar tersebut. Dia juga mengucapkan rasa terima kasih atas gelar yang didapatkan.
“Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya dari Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand,” tulis Raffi di akun Instagram @raffinagita1717, Jumat (27/9/2024).
Namun, gelar yang diberikan tersebut menjadi sorotan. Publik mempertanyakan kredibilitas kampus tersebut.
Selanjutnya respons UIPM.
UIPM Angkat Bicara
Kabar yang ramai di media sosial membuat pihak UIPM akhirnya angkat bicara. Mereka menjelaskan menjelaskan UIPM menjalankan pendidikan secara daring demi menjawab tudingan netizen soal kampus abal-abal.
"Keberadaan UIPM dalam menjalankan pendidikan tinggi dengan format Pendidikan Tinggi Distance Education (Pendidikan Jarak Jauh) dan menggunakan sistem pendidikan Full 100 Online Learning, Virtual Campus atau Non Real Campus secara jelas dan dipublikasikan baik di website resmi UIPM," ungkap pernyataan resmi UIPM yang diunggah di akun Instagram @uipmun, dikutip Selasa (1/10/2024).
Kampus tersebut mengaku memiliki lokasi dan alamat di beberapa negara seperti Rusia, Thailand, Amerika Serikat hingga Indonesia. Di Indonesia, kampus tersebut berkantor di Bekasi, Jawa Barat.
"UIPM dikelola secara Global Managing, Global Students, dan Global Education. UIPM tersebar di beberapa negara," ungkap laporan pernyataan UIPM.
Lebih lanjut, pihak UIPM mengatakan gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan dari kampus ini adalah sah dan diakui lembaga internasional. Ditegaskan juga bahwa mahasiswa mereka mengikuti pembelajaran secara daring, sehingga bisa dilakukan di mana saja.
Viral! 3 Pemimpin Panti Asuhan di Tangerang Cabuli Puluhan Anak Yatim, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
“Prosedur (pemberian) gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) dari UIPM yang diberikan kepada individu berprestasi diakui sah oleh QAHE (Quality Assurance Higher Education) sebagai Lembaga Akreditasi Internasional dan juga oleh Lembaga Pendidikan dari Order of Kingdom Prussia," lanjut laporannya.
"UIPM diakreditasi sebagai lembaga pendidikan tinggi online 100, tanpa kampus fisik, sesuai dengan standar EDEN (European Distance E-Learning Network), dengan pasar pendidikan global yang ditujukan bagi mahasiswa di seluruh dunia," tambah laporan itu.
Melihat banyaknya warganet yang mencurigai kampus tersebut tidak valid, pihak UIPM juga tak akan segan-segan melaporkan netizen yang melakukan tuduhan, fitnah, hingga pencemaran nama baik pada kampus ini.
"Apabila ada pihak yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik bagi Lembaga UIPM UN ECOSOC cabang UIPM Thailand dan alumni UIPM Thailand, maka kami selaku Kuasa Hukum Lembaga UIPM UN ECOSOC akan mengambil Langkah hukum bagi pihak-pihak tersebut," ungkapnya.