Revisi Peraturan Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2024 Termasuk di Gowa, Simak Aturannya

Revisi Peraturan Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2024 Termasuk di Gowa, Simak Aturannya

Terkini | gowa.inews.id | Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:20
share

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Bawaslu Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 sebagai revisi atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Perubahan ini mencakup aturan tentang penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu dan memberikan panduan yang lebih jelas bagi proses penanganan pelanggaran dalam pilkada.

Peraturan baru ini diumumkan Senin, (7/10/2024), diharapkan akan menjadi acuan penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Penyesuaian signifikan terdapat pada Pasal 4 dan Pasal 5, yang ditujukan untuk memperkuat mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga efisiensi penanganan pelanggaran.

"Dengan adanya jam operasional yang jelas, verifikasi dan tindak lanjut bisa lebih terstruktur dan sesuai kapasitas lembaga," sebut Yusnaeni.

Yusnaeni juga menekankan bahwa ketentuan khusus pelaporan selama masa kritis seperti masa tenang dan penghitungan suara memberi masyarakat fleksibilitas dalam menyampaikan laporan, yang sangat penting untuk memastikan penanganan pelanggaran pada momen krusial.

"Kami berharap perubahan ini dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan setiap laporan ditelaah dengan tepat waktu, menjaga integritas pemilu yang adil dan demokratis," urainya.

Berikut Perubahan itu meliputi:

Pasal 4.

- Laporan pelanggaran pemilu harus disampaikan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pelanggaran diketahui atau ditemukan. 

- Pelapor dapat diwakilkan oleh pihak lain melalui surat kuasa khusus.

Pasal 5.

1. Laporan pelanggaran dapat diajukan melalui dua cara: secara langsung ke kantor Bawaslu setempat atau melalui platform online yang disediakan. 

2. Laporan yang disampaikan langsung harus diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan (ayat 2)

3. Waktu penyampaian laporan secara langsung diatur sebagai berikut: 

a. Untuk hari Senin-Kamis, mulai pukul 08.00-16.00 WITA. 

b. Untuk hari Jumat, mulai pukul 08.00-16.30 WITA. (ayat 2).

4. Ketentuan mengenai waktu dalam ayat (2a) dikecualikan selama masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pada periode tersebut, pelaporan bisa dilakukan diluar jam operasional yang biasa berlaku (ayat 2c). 

5. Pada masa-masa kritis, seperti masa tenang, pemungutan suara, dan proses rekapitulasi, laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan dalam waktu 1x24 jam tanpa terikat jam kerja reguler (ayat 2c).

Topik Menarik