2 Remaja Pembacok Siswa SMP hingga Tewas di Cicurug Divonis Ringan, Keluarga Kecewa
SUKABUMI, iNews.id - Dua remaja yang membacok siswa SMP hingga tewas di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dijatuhi vonis kurang dari 2 tahun. Keluarga korban berinisial MG (15) pun menyuarakan kekecewaan atas vonis ringan tersebut.
Ketua LBH Sukabumi Officium Nobile Advokat Nurhikmat yang mendampingi keluarga korban mengkritik keputusan Pengadilan Negeri Cibadak tersebut. Menurutnya, hukuman itu tidak sebanding dengan perbuatan pelaku yang menyebabkan kematian korban.
"Kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Keluarga korban merasa keadilan belum ditegakkan. Nyawa seorang anak hilang, tetapi pelaku hanya mendapatkan vonis ringan," ujar Nurhikmat, Selasa (8/10/2024).
Selain merasa vonis terlalu ringan, keluarga MG juga mengeluhkan tidak adanya upaya itikad baik dari pihak keluarga pelaku. Selama masa duka, mulai dari hari pertama hingga prosesi 40 hari, tidak ada tanda-tanda niat baik atau kompensasi dari pihak pelaku kepada keluarga korban. Hal ini semakin memperburuk perasaan keluarga yang sedang berduka.
"Tidak ada permintaan maaf atau itikad baik dari keluarga pelaku. Seolah-olah nyawa anak kami begitu mudah dihilangkan tanpa ada konsekuensi yang berarti," kata Nurhikmat yang juga Sekretaris Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile Sukabumi Raya.
Dia menekankan vonis ini menimbulkan ketakutan di kalangan keluarga dan masyarakat. Dia khawatir pelaku tidak akan mendapat efek jera yang bisa membuka kemungkinan mereka mengulangi tindakan keji tersebut di kemudian hari.
"Putusan ini mengecewakan. Kami khawatir setelah pelaku bebas, mereka bisa melakukan hal yang sama lagi. Ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat," ucapnya.
Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada 28 Agustus 2024. Saat itu korban MG diserang dengan kejam oleh dua pelajar lain berinisial S (15) dan B (14) dalam perjalanan pulang sekolah. Korban dibacok hingga tewas dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.