Hari Ini Dalam Sejarah: Tragedi Paiton, Kecelakaan Bus Yang Tewaskan Puluhan Siswa Asal Jogja
DEPOK, iNews Depok.id - Rabu, tanggal 8 Oktober 2003 menjadi sejarah memilukan di dunia pendidikan. Kecelakaan maut menewaskan 54 orang siswa SMK Yayasan Pembina Generasi Muda (Yapemda) 1 Sleman, Yogyakarta.
Kecelakaan bus pariwisata pada 21 tahun lalu, mengakibatkan bus terbakar yang terjadi di daerah sekitar PLTU Paiton. Peristiwa ini juga dikenal sebagai Tragedi Paiton.
Dirangkum dari berbagai sumber, peristiwa memilukan ini berawal ketika siswa SMK Yapemda 1 Sleman melakukan karya wisata ke Bali. Pada 8 Oktober 2003 Rabu malam, rombongan siswa tersebut dalam perjalanan pulang ke Sleman dengan menggunakan bus AO Transport.
Kecelakaan terjadi saat bus melewati tanjakan di tikungan Jalan Raya Surabaya-Banyuwangi, Banyu Blugur, Situbondo, Jawa Timur, yang tidak jauh dari PLTU Paiton. Ketika itu truk kontainer tiba-tiba memotong jalur serta langsung menabrak bagian depan bus yang ditumpangi rombongan siswa. Lalu bagian belakang bus juga dihantam oleh truk tronton yang lain.
Tabrakan pertama di bagian depan bus memunculkan api yang dipicu dari tangki bahan bakar. Api di depan bus membuat panik penumpang, sehingga mereka berlari ke belakang. Namun sayangnya, pintu bagian belakang tidak dapat dibuka lantaran tertabrak truk tronton.
Penumpang juga terjebak di dalam bus karena tidak alat pemecah kaca. Korban tewas karena terbakar di dalam bus.
Akibatnya, seluruh siswa dan semua orang yang ada di dalam bus meninggal dunia karena hangus terbakar. Sebanyak 54 orang terbakar (51 siswa, 2 guru dan 1 pemandu wisata), dan jenazah mereka bertumpuk di bagian belakang bus karena api merambat dari bagian depan ke belakang.
Tragedi Paiton yang menewaskan 54 siswa SMK Yapemda 1 Sleman tersebut membuka mata kesadaran publik tentang pentingnya keselamatan transportasi.
Hingga akhirnya di tahun 2012, Pemerintah membuat aturan adanya kelengkapan alat penunjang keselamatan dalam setiap moda transportasi umum darat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 10 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan. Saat ini, seluruh bus diwajibkan memiliki palu pemecah kaca, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dan pintu darurat. Oleh karena itu, seluruh perusahaan karoseri bus pasti melengkapi peralatan standar keamanan tersebut.