Ayah Meninggal-Ibu TKW, Bocah di Bandung Barat Diperkosa 2 Kakek yang Merawatnya
BANDUNG BARAT, iNews.id - Kisah memilukan dialami bocah perempuan berusia 11 tahun di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Anak yatim ini menjadi korban tindak kekerasan seksual dua pria sepuh yang tak lain kakeknya.
Mirisnya pencabulan ini dilakukan kedua pelaku berinisial M (68) dan L (53) berulang kali selama kurang lebih 2 tahun. Dampaknya korban mengalami trauma berat hingga akhirnya berani untuk bercerita kepada wali kelas dan kakaknya yang kemudian melaporkan perbuatan kedua kakek cabul tersebut ke polisi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pemerkosaan ini dialami korban sejak kelas III SD. Saat ini korban duduk di kelas V SD.
"Tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak perempuan. Satu orang korban dengan dua tersangka. Korbannya sama namun kejadian dan tersangkanya itu berbeda," ujarnya, Senin (7/10/2024).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku L sudah memerkosa sejak akhir tahun 2022 hingga Oktober 2024. Kejadian pertama saat korban meminjam ponsel milik pelaku dengan syarat dimainkan dalam kamar. Korban ketika itu tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara.
Korban yang sedang bermain ponsel akhirnya didatangi pelaku hingga melakukan aksi pecabulan.
"Korban tinggal bersama mereka (pelaku) karena dititip ibunya. Bapaknya sudah meninggal kemudian ibunya menjadi TKW (tenaga kerja wanita) dan yang melaporkan kakanya," kata Tri.
Sementara pelaku M mulai memerkosa korban sejak November sampai Desember 2023. Lokasi kejadian di rumahnya di Kampung Tambakan RT 03/04, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, KBB. Awalnya, korban meminta uang sebesar Rp20.000 untuk keperluan sekolah kepada pelaku. Korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Kemudian pelaku memeluk korban hingga terjadilah aksi pencabulan. Aksi bejat yang dilakukan pria sepuh itu membuatnya ketagihan hingga melakukannya sebanyak empat kali. Kejadian itu akhirnya diketahui gurunya hingga melapor ke pihak berwajib.
"Pelaku M ini mengiming-imingi uang kemudian melakukan pencabulan," ujar Kapolres.
Motif kedua kakek bejat itu mencabuli anak yang sama itu karena tergoda melihat tubuh korban.
"Motifnya sendiri para pelaku ini berusaha dan tergiur dengan kemolekan dari tubuh korban," ucapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan kedua pelaku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun karena dijerat dengan
Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.