Tragis! Demi Uang, Ayah Kandung Jual Bayi Sendiri Seharga Rp15 Juta

Tragis! Demi Uang, Ayah Kandung Jual Bayi Sendiri Seharga Rp15 Juta

Terkini | tangsel.inews.id | Senin, 7 Oktober 2024 - 16:00
share

KOTA TANGERANG, iNewsTangsel.id - Seorang ayah RA di Tangerang tega jual bayi kandung  berusia 11 bulan. Motifnya? Tekanan ekonomi yang memaksanya melakukan tindakan keji tersebut.

Perbuatannya terbongkar setelah sang ibu pulang dan mencari keberadaan anaknya. Satreskrim Polres Metro Tangerang pun berhasil mengungkap kasus penjualan bayi oleh ayah kandungnya sendiri.

Pelaku, RA, menjual anaknya seharga Rp15 juta kepada pasangan suami istri yang ditemuinya melalui media sosial. Pelaku dan pembeli bayi kini telah ditangkap dan dijerat dengan pasal perlindungan anak.

Kejadian ini bermula ketika pelaku, RA, melihat sebuah postingan di media sosial Facebook yang menawarkan pembelian anak. Postingan tersebut dibuat oleh akun dengan nama “Mon” atau “Oktavis.”

Dengan alasan ekonomi, pelaku yang merupakan ayah kandungnya, tega menjual anaknya demi memenuhi kebutuhan hidup. Saat kejadian, ibu korban diketahui sedang bekerja di luar kota, tepatnya di Kalimantan.

Pelaku mengambil anaknya dari rumah ibu mertuanya di wilayah Tangerang, dengan dalih menitipkan anaknya pada kerabat. Namun, kenyataannya, ia justru menjual buah hatinya seharga Rp15 juta.

 

Rusmala Dewi, ibu korban, mengungkapkan bahwa saat kembali dari Kalimantan, ia menanyakan keberadaan anaknya kepada sang suami. Pelaku mengaku bahwa anaknya berada dengan kerabat di Tangerang.

Namun, setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui telah menjual anak mereka kepada pasangan suami istri yang ditemuinya di pinggiran Sungai Cisadane pada 20 Agustus 2024. Mirisnya, uang hasil penjualan anak tersebut telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dalam waktu satu minggu.

Berdasarkan laporan Rusmala Dewi, Satreskrim Polres Metro Tangerang bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang lainnya, HK dan MON, yang diduga sebagai pembeli bayi berumur sebelas bulan tersebut. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Metro Tangerang dan dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai undang-undang tentang perlindungan anak.

Topik Menarik