Aspirasi Disabilitas, Harapan di Pilkada Bogor
BOGOR, iNewsBogor.id – Sebanyak 150 penyandang disabilitas menyatakan dukungannya kepada pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 4, Rena-Teddy.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, para penyandang disabilitas tersebut menyampaikan aspirasi, harapan, dan memastikan komitmen Rena-Teddy untuk berpihak pada penyandang disabilitas jika terpilih nanti.
Acara ini dipandu oleh aktivis 98, Mustar Bonaventura, pada Minggu (6/10/2024).
“Kami, meskipun dengan keterbatasan, selalu semangat mendukung paslon nomor 4, Rena-Teddy di Pilkada Kota Bogor. Kami berharap, jika terpilih nanti, kami para penyandang disabilitas bisa memiliki hak yang setara sebagai warga negara, sama seperti saudara kami yang lainnya,” ujar Iman, seorang penyandang tuna wicara, saat menghadiri pertemuan tersebut.
Di tempat yang sama, Hilda, yang juga seorang penyandang tuna wicara, menyampaikan kebahagiaannya dapat bertemu langsung dengan Rena Da Frina dan Teddy Risandi.
“Saya adalah penyandang bisu tuli. Saya berharap paslon Rena-Teddy dapat memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas, karena selama ini perhatian dari pemerintah daerah dirasa masih kurang maksimal. Kami ingin bisa berusaha dengan nyaman dan mendapat dukungan modal nantinya. Semoga, jika terpilih, Rena-Teddy dapat memberikan perhatian lebih kepada kami,” ungkap Hilda dengan bantuan juru penerjemah bahasa isyarat saat berdialog dengan Rena Da Frina dan Teddy Risandi.
Sementara itu, salah satu penyandang tuna netra yang hadir turut menyampaikan aspirasi terkait implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Hanya saja, peraturan wali kota (perwali) sebagai payung hukum turunan belum ada. Harapan kami, nantinya perwali tersebut dapat dibuat oleh Bu Rena dan Pak Teddy Risandi jika terpilih. Selain itu, kebijakan untuk penyandang disabilitas harus lebih dioptimalkan dan disempurnakan lagi,” ujar salah satu peserta pertemuan.
Menanggapi masukan dari para penyandang disabilitas, Rena mengakui bahwa beberapa tempat di Kota Bogor memang belum menunjukkan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas, terutama dari segi infrastruktur seperti trotoar yang masih sempit. Padahal, menurut Rena, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas
“Sebagaimana diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas, pemerintah pusat maupun daerah wajib menyediakan fasilitas pada bangunan umum, taman, permakaman, jalan, angkutan umum, perpustakaan, dan sebagainya yang mudah diakses, digunakan, dan dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas,” jelas Rena.
Rena juga mengutip Pasal 27 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kewajiban tersebut mencakup bangunan gedung, jalan, permukiman, hingga pertamanan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
“Kami mohon doa dan dukungannya. Kami sudah menyiapkan program dan kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas, termasuk pemberian bantuan modal usaha hingga menempatkan tenaga kerja disabilitas di instansi seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tambah Rena.
Di sisi lain, Teddy Risandi menyampaikan komitmen untuk memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas. Menurutnya, terkait dengan UU No. 8/2016, data penyandang disabilitas di Kota Bogor masih bersifat makro dan belum ada data mikro yang lebih detail, seperti by name by address. Hal ini berdampak pada tidak terjangkaunya seluruh penyandang disabilitas oleh program pembangunan
“Kebijakan yang perlu diambil nantinya adalah mengalokasikan dana untuk membangun dan memodifikasi infrastruktur publik agar mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Misalnya, jalan dilengkapi dengan jalur landai, tangga diganti dengan tanjakan, dan fasilitas umum seperti toilet serta tempat duduk diberi pegangan pengaman,” jelas Teddy.
Diduga Merugikan Negara Rp 1,27 Triliun di Kasus PT ASDP, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara
Teddy juga menambahkan bahwa jika paslon nomor 4 terpilih, mereka akan mengedepankan standar aksesibilitas dalam pengembangan perumahan. Selain itu, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan berbagai alat bantu seperti kursi roda dan perangkat lunak komputer adaptif yang didistribusikan secara gratis
“Terobosan yang akan kami lakukan adalah bekerja sama dengan organisasi nirlaba agar penyandang disabilitas dapat mengembangkan keterampilan, meningkatkan kesejahteraan mental, dan hidup berdampingan dengan lebih percaya diri. Kami juga akan mendukung program pelatihan khusus untuk membantu penyandang disabilitas memperoleh keterampilan yang dapat dipasarkan serta mendapatkan pekerjaan yang layak,” pungkas Teddy.