4 Nelayan Batam Ditangkap Polisi Singapura, Dibawa Pulang Danlantamal IV
BATAM, iNews.id - Sebanyak empat nelayan Indonesia asal Batam ditangkap Police Marine Singapore. Mereka dibebaskan dan dibawa pulang Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, Jumat (4/10/2024).
Sebelumnya, empat nelayan ini ditangkap Police Marine Singapore karena telah menjaring ikan di perairan Singapura pada Kamis (3/10/2024). Kejadian tersebut dilaporkan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Belakang Padang kepada Pos TNI AL Pulau Sambu.
Komandan Posal Sambu Letda Laut (S) Babullah segera berkordinasi dengan Asintel dan Asops Danlantamal IV untuk segera dilaporkan kepada Komandan Lantamal IV guna mendapat arahan lebih lanjut.
Danlantamal IV Tanjungpinang yang menerima laporan kejadian langsung menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Singapura untuk berupaya berkoordinasi erat dengan Police Coast Guard (PCG) Singapura.
"Hasil pendataan yang kami peroleh penangkapan pihak Police Marine Singapore terhadap nelayan tersebut karena benar nelayan memasuki batas wilayah perairan Singapura," katanya.
DAP-Common Room Gelar ICT Camp 2024 di Ciracap, Perkuat Konektivitas Pedesaan dan Ketahanan Iklim
Menurutnya, Police Marine Singapore sudah memperingatkan para nelayan untuk keluar dari perairan Singapura. Namun para nelayan tersebut bersikeras masuk untuk mengamankan jaring ikan yang mereka miliki.
"Upaya koordinasi ketat serta berkat peran Naval Diplomacy yang baik antara Indonesia dan Singapura menemukan titik terang. Secara informal PCG menginformasikan keempat nelayan diizinkan kembali ke Indonesia beserta dengan perahunya," ucapnya.
Danlantamal IV juga mengucapkan terima kasihnya kepada KBRI yang telah melakukan pendampingan untuk pembacaan surat peringatan kepada empat melayan tersebut. Setelah surat tersebut ditandatangani oleh keempat nelayan, mereka selanjutnya dibawa dari Police Cantonment Complex.
"Mereka langsung menuju ke laut dan keluar perairan Singapura dikawal oleh (PCG)," ujarnya.