Pelaku Curanmor Kebumen yang Viral Ditangkap Warga Diancam 7 Tahun Penjara
KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id - Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh warga di Desa Banjarejo, Kecamatan Ayah, Kebumen, menjadi viral. Dalam video tersebut, tampak warga berkumpul dan berusaha melampiaskan kemarahan mereka terhadap pelaku pencurian.
Aksi tersebut berhasil dicegah oleh pihak kepolisian, sehingga para pelaku dapat selamat dan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Kapolres Kebumen AKBP Recky menyatakan bahwa pelaku berinisial OG (27) dari Desa Argosari, Kecamatan Ayah, dan RI (29) dari Desa Kalipoh, Kecamatan Ayah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang merupakan milik SY, seorang warga Banjarejo, Kecamatan Ayah, pada hari Minggu, (29/9), sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saat kejadian, korban sempat mendengar jika ada yang menyalakan sepeda motornya. Lalu saat dilakukan pengecekan, sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumahnya tidak ada," kata AKBP Recky dalam keterangannya, Rabu (2/9/2024).
Menyadari bahwa dirinya adalah korban pencurian kendaraan bermotor, SY berteriak meminta pertolongan kepada warga untuk mengejar pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil, di mana pelaku OG berhasil ditangkap oleh warga pada saat itu. OG ditangkap setelah warga membentuk pagar betis.
"Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Desa Banjarejo. Tak lama kemudian, Polsek Ayah segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga," ucapnya.
Setelah berhasil mengamankan OG, warga juga menangkap tersangka RI di rumahnya. Penangkapan RI dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh OG.
Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam melakukan pencurian, di mana OG bertindak sebagai eksekutor, sementara RI berperan sebagai joki.
Di rumah RI, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yaitu kunci Y, kunci L, mata kunci ketrok, serta sejumlah kunci pas dan mata kunci untuk sepeda motor merek Choho.
"Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara maksimum tujuh tahun," jelasnya.
AKBP Recky mengingatkan seluruh warga Kebumen agar lebih berhati-hati terhadap kemungkinan pencurian yang serupa, dengan cara memastikan bahwa kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan telah terkunci dengan baik.