Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan MPR Berpeluang Diundur, DPD Belum Usulkan Nama

Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan MPR Berpeluang Diundur, DPD Belum Usulkan Nama

Terkini | inews | Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:35
share

JAKARTA, iNews.id - Rapat paripurna penetapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang rencananya digelar Selasa (2/10/2024) malam berpeluang diundur menjadi Kamis (3/10/2024). Sebab, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum menentukan satu nama yang akan diusulkan untuk menduduki jabatan Wakil Ketua MPR.

"Kalau kita belum bisa menyelesaikan sampai pukul 7 malam ini, maka itu sudah ada saling pengertian dengan pihak MPR," kata Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Tamsil mengatakan tidak hanya DPD saja yang belum menentukan perwakilan yang akan menduduki jabatan wakil ketua MPR. Dia mendengar fraksi partai politik (parpol) juga belum menentukan nama calon pimpinan.

"Karena itu, memang belum bisa dilaksanakan rapat (terkait pelantikan pimpinan MPR) pada pukul 19.00 malam ini. Bahkan tadi disampaikan kemungkinan besok," ujarnya.

Sebelumnya, Pimpinan MPR sementara periode 2024-2029, Guntur Sasono mengungkapkan sidang penetapan pimpinan MPR digelar Kamis (3/10/2024). Politikus Partai Demokrat itu mengatakan jadwal sidang penetapan pimpinan MPR dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) MPR.

“Hasil rapat sementara (Bamus MPR) ini memutuskan jadwal yang ada. Belum (penetapan), masih lusa,” kata Guntur kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (1/10/2024).

Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014. Pimpinan MPR terdiri atas satu Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi.

Dalam undang-undang yang sama, setiap fraksi hanya boleh mengusulkan satu nama bakal calon pimpinan MPR. Nantinya Ketua MPR akan dipilih berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Adapun jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka akan ditentukan lewat pemungutan suara. Mereka yang mendapatkan suara terbanyak ada ditunjuk menjadi Ketua MPR dan sisanya menjadi Wakil Ketua MPR. 

Topik Menarik