KPK Periksa Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, Rabu (2/10/2024). Awang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Dia mengatakan, penyidik juga memeriksa empat saksi lain. Berikut nama-namanya:
- Wahyu Widhi Heranata , Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
- Zakariyansyah Iban, ASN.
- Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua KADIN Kalimantan Timur.
- Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan; serta pemegang saham PT Tara Indonusa Coal.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” jelas Tessa.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Kendati begitu, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.