Tim Paslon AURAMA Laporkan Dugaan Ketidaknetralan Polisi dan Camat di Pilkada Gowa
SUNGGUMINASA , iNewsGowa . id - Tim advokasi pasangan calon (Paslon) Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AURAMA') melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah camat dan anggota kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa pada Rabu (2/10/2024), dengan kehadiran 17 anggota tim advokasi.
Ketua Tim Advokasi AURAMA Andi Abdul Hakim mengungkapkan telah mengantongi enam laporan terkait pelanggaran di Pilkada Gowa.
Laporan kami mencakup dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu, termasuk di antaranya pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa dan tindakan intimidasi oleh beberapa camat serta oknum polisi," ujarnya.
Di antara nama-nama yang disebutkan adalah camat Bontolempangan, Pallangga, dan Somba Opu, yang menurut laporan diduga terlibat dalam tindakan intimidasi terhadap masyarakat.
"Kami juga memiliki bukti berupa rekaman audio dan foto terkait kejadian ini," tambah Abdul Hakim, yang menyatakan bahwa semua bukti telah diserahkan kepada Bawaslu.
Santriwati Korban Pencabulan Ayah-Anak di Bekasi Alami Trauma, Polisi Berikan Bantuan Trauma Healing
Dalam pernyataan lanjutannya, Abdul Hakim menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat hukum.
Netralitas aparat menjadi kunci dalam menjaga demokrasi. Setiap pelanggaran oleh oknum ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi," tandasnya.
Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Penanganan Pelanggaran Yusnaeni menyatakan pihaknya akan melakukan kajian mendalam sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Laporan yang sudah diterima akan melalui proses administrasi, termasuk pengisian formulir A1 dan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum proses registrasi," jelas Yusnaeni.
Dia mengurai proses laporannya memakan waktu maksimal lima hari kalender.
"Jika laporan dinyatakan memenuhi syarat, Bawaslu akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu maksimal lima hari kalender,"
Dengan adanya laporan ini, sorotan publik terhadap netralitas aparat di Pilkada Gowa semakin meningkat. Masyarakat menantikan hasil investigasi Bawaslu, sembari berharap bahwa proses pemilu akan terus berjalan dengan adil dan transparan.