Santriwati Korban Pencabulan Oknum Guru Bertambah, Bahkan Sudah Dinikahi!
BEKASI - Oknum guru ngaji berinisial S dan MHS di Kabupaten Bekasi, melakukan aksi pencabulan pada Santriwati sebanyak 17 kali. Informasi terbaru, polisi mencatat korban bertambah satu orang, yang yakni gadis berinisial S (15), yang bahkan sempat dinikahi salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan hingga saat ini, pihaknya mencatat total ada empat orang korban pencabulan.
"Total sudah ada empat (korban). Jadi pendalaman berikutnya, bapak dan anak itu pernah melakukan tujuh kali. Sedangkan anaknya dengan dua korban sudah 10 kali. Korban si anak MHS ada dua, korban dari S ada dua," ucapnya, Rabu (2/10/2024).
Wira mengatakan awalnya korban inisial S (15) bersedia datang ke Polres Metro Bekasi, untuk memberikan keterangan kesaksian bahwa pernah menjadi korban dari tersangka S.
"Fakta terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan (korban) juga ternyata sudah dinikahi oleh bapaknya tersangka, inisialnya S pada tahun 2022," katanya.
Wira menuturkan, saat itu korban curhat menceritakan persoalan keadaan hidupnya kepada S. Namun, entah kenapa korban nyaman dari tipu dayanya, hingga akhirnya korban mau menikah tanpa persetujuan orangtuanya.
"Yang bersangkutan (korban) nyaman untuk bercerita kemudian sudah berkeluh kesah akhirnya diterima, sehingga akhirnya mau dinikahi di tempat ngaji tersebut, hingga akhirnya juga mau disetubuhi dan lain sebagainya," ucapnya.
Wira menambahkan, dari kejadian ini Ia menghimbau kepada semua orang tua, bukan hanya terjadi di kasus ini saja yang terjadi pada korban, dan bukan menjadi aib. Akan tetapi untuk menjaga anak-anak yang lain agar tidak terulang kembali.
"Ini penting tugas kita sebagai orang tua selain menjaga anak kita, kemudian di sekeliling kita juga harus dijaga, itu salah satu wujudnya supaya kita bisa membatasi hal ini agar tidak terjadi kembali di tempat-tempat lain," imbuhnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan dua guru ngaji Muhammad Hadi Sopyan (29) dan Sudin bin Mulin (51), di Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap tiga santriwati. Keduanya merupakan ayah-anak dan sudah beraksi sejak 2020.