Edarkan Narkoba, Kakak Beradik di Bangka Barat Ditangkap

Edarkan Narkoba, Kakak Beradik di Bangka Barat Ditangkap

Terkini | inews | Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:27
share

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim gabungan menangkap kakak beradik inisial MW (28) dan RY (21) di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya nekat menjadi pengedar narkoba di daerah itu.

Kakak beradik ini ditangkap tim gabungan yang terdiri atas Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Kodim 0431 Bangka Barat. 

"MW diringkus di samping Kantor KONI Bangka Barat pada Selasa (24/9/2024) dini hari dan ditemukan barang bukti 83 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan MW berdasarkan laporan personel Kodim 0431 Bangka Barat," kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Rabu (2/10/2024).

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan meringkus RY di kawasan Pelabuhan Ikan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

"Hasil pengembangan, kami mengamankan seorang laki-laki inisial RY," ucapnya.

Budi Prasetyo menyampaikan, dari tangan kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu dengan total seberat 16,75 gram. 

Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, 49 buah potongan sedotan, dan lain-lain. 

"MW berperan sebagai orang yang mengambil (narkoba), sedangkan RY orang yang pertama mendapatkan perintah untuk mengambil barang tersebut. Kami masih pengembangan untuk orang yang memasok dan lokasi mereka mengedarkan," ujarnya.

Sementara itu, Dan Unit Intel Kodim 0431 Bangka Barat, Lettu Inf Dedy Sulanda mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika lalu berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat untuk penangkapan.

"Kami mendapatkan informasi dari jaringan (intel) adanya peredaran narkoba, sehingga kita berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat. Ini adalah bentuk sinergitas antara TNI dan kepolisian," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MW dan RY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Topik Menarik