Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Terkini | inews | Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:31
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi kembali menangkap satu pelaku pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Pelaku yang ditangkap berinisial MR alias RD (28).

"Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024). 

Tersangka saat ini masih diperiksa penyidik. Ade Ary mengungkapkan tersangka MR alias RD berperan menendang dan hendak memukul sekuriti.

“Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul,” jelas dia. 

Sebelumnya, polisi mengamankan lima pelaku pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Dua pelaku berinisial FEK dan GW ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan  Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Topik Menarik