Geger Saluran Air di Ciater Tercemar Limbah, Pemkot Tangsel Ungkap Penyebabnya

Geger Saluran Air di Ciater Tercemar Limbah, Pemkot Tangsel Ungkap Penyebabnya

Terkini | inews | Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:42
share

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Saluran air di kawasan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), tercemar limbah berwarna pekat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel menemukan limbah itu berasal dari pembuangan industri beton ilegal di sekitar lokasi.

Area produksi di lokasi pernah ditutup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023.

"Disegel semua (areanya) tahun 2023. Makanya mereka diharapkan dapat melengkapi apa yang menjadi teguran. Salah satunya adalah aturan, air semen itu nggak boleh langsung dibuang ke saluran," kata Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan (PPKL) DLH Kota Tangsel, Carsono, Rabu (2/10/2024).

Dinas Lingkungan telah mengecek ke lokasi dan memastikan bahwa praktik itu telah mencemari lingkungan. Padahal, pabrik yang baru beroperasi sejak 2022 itu kini masih dalam proses monitoring oleh KLHK atas pelanggaran serupa yang dilakukan sebelumnya.

"Sampai saat ini sebenarnya masih dalam proses monitoring oleh petugas kita," katanya.

Carsono menyebutkan, jika pelanggaran yang berulang ini akan segera ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke kementerian. "Nanti kita buat laporan ke kementerian," ucapnya.

Pembuangan limbah itu membuat heboh, sebab alirannya langsung mengucur ke saluran drainase. Kejadiannya diduga telah berlangsung sejak lama, karena didapati bekas material limbah yang berkerak di sekitar drainase.

Selanjutnya: Industri Beton Ilegal di Ciater Tangsel

Sementara, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) mengungkap industri batching plant di lokasi itu beroperasi secara ilegal. Sebab keberadaan produksinya tak memiliki izin karena berdiri tak sesuai peruntukan.

Dari penelusuran Bidang Tata Ruang DCKTR Tangsel diketahui, hanya ada enam industri batching plant yang legal beroperasi di Tangsel. Itu pun merupakan warisan sebelum pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang menjadi Kota Tangsel 2007 silam.

"Yang ada itu (6 industri) izinnya sepertinya di zaman kabupaten, karena yang baru itu nggak ada," kata Kepala Bidang Tata Ruang DCKTR Tangsel, Yulia Rahmawati, ditemui terpisah.

Sejak berdiri Kota Tangsel, maka tak ada lagi pengeluaran izin baru industri batching plant, sebab ketentuannya mengacu pada peraturan tata ruang di mana lokasi industri hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan Pergudangan Tekno.

"Kita tidak ada penambahan batching plant setahu saya, karena dari awal berdiri itu permohonan izin batching plant itu ada beberapa memang, yang ada berkonsultasi itu udah ditolak karena tidak sesuai," katanya.

Topik Menarik