Pasangan Ibin-Elim di Pilkada Blitar Berpeluang Lolos dari Kasus Nasi Kotak
BLITAR, iNewsBlitar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar masih mendalami laporan aksi bagi-bagi nasi kotak yang diduga dilakukan Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba.
Sejumlah nasi kotak berstiker "Mas Ibin Mbak Elim Kota Blitar Tambah SAE" diketahui dibagikan di masjid Kemenag Kabupaten Blitar dan oleh warga dilaporkan ke Bawaslu sebagai pelanggaran.
Menurut anggota Bawaslu Kota Blitar M Nur Azis, pihaknya masih memastikan terpenuhinya syarat formal dan material laporan dugaan pelanggaran.
Karena itu, kata Azis pihaknya meminta pelapor untuk melengkapi laporannya.
Masih ada perbaikan. Karena belum terpenuhinya formil dan materiil maka dari kajian awal kami beritahukan ke pelapor untuk diperbaiki, ujar Azis kepada iNewsBlitar Selasa (1/9/2024).
Pasangan Ibin-Elim di Pilkada Kota Blitar 2024 diusung oleh PKB dan didukung Partai Demokrat dan PAN melawan pasangan Bambang Rianto- Bayu Setyo Kuncoro yang diusung koalisi PDIP, Partai Gerindra, PPP dan Partai Golkar.
Sosok Ibin dikenal berlatar belakang ASN (aparatur sipil negara) di secretariat KPU RI yang selama ini lebih banyak menghabiskan waktu di Jakarta.
Ia tiba-tiba pulang kampung, mengundurkan diri dari ASN dan mencalonkan diri sebagai calon wali kota di Pilkada Kota Blitar 2024.
Begitu juga dengan Elim Tyu Samba diketahui lebih banyak beraktifitas di luar Kota Blitar. Nama Elim muncul pertama kali sebagai caleg DPR RI dapil 6 Jawa Timur di Pileg 2024.
Sayang perolehan suara Elim belum bisa mengantarkannya menuju senayan.
Sementara aksi bagi-bagi nasi kotak berstiker jargon pasangan Ibin-Elim di masjid Kemenag Kabupaten Blitar diketahui berlangsung usai salat Jumat.
Oleh sejumlah warga aksi bagi-bagi itu disinyalir sebagai pelanggaran Pilkada, dan karenanya dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Kota Blitar.
Tiga nasi kotak dengan satu kotak di antaranya sudah dikonsumsi jadi alat bukti laporan. Azis menjelaskan, pihaknya pada kajian awal ingin memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil.
Karena dinilai syarat belum terpenuhi, Bawaslu memberi waktu 2 hari kepada pelapor untuk melakukan perbaikan.
Sesuai mekanisme yang berlaku, jika syarat formil dan materiil terpenuhi maka akan berlanjut tahap penelusuran.
Kalau 2 hari belum dilengkapi dan tidak terpenuhinya unsur, tidak bisa diregister, pungkasnya.