Selama 12 Hari, Polisi Amankan 20 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Mojokerto

Selama 12 Hari, Polisi Amankan 20 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Mojokerto

Terkini | mojokerto.inews.id | Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:40
share

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Dua puluh tersangka berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto. Berbagai jenis barang bukti disita dari para pelaku seperti Sabu-Sabu, Inex dan pil double L di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan itu terjadi selama Operasi Tumpas Semeru yang digelar sejak 11-22 September 2024. Dalam operasi itu, polisi berhasil menangani sebanyak 19 kasus dan berhasil meringkus 20 Tersangka yang perkaranya terkait tindakan pidana narkoba.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, saat konferensi pers di Halaman Polres Mojokerto Jalan Gajah Mada Kecamatan Mojosari mengatakan, dalam jangka 12 hari pihaknya berhasil mengamankan pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Mojokerto.

"Apabila ini tidak dilakukan penindakan maka akan membahayakan sekian ratus jiwa masyarakat untuk masa depannya," katanya, Senin (1/10/2024) pagi.

Kapolres menegaskan, akan menindak tegas para pelaku tindakan terhadap pelaku pidana peredaran barang haram narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

"Kami pastikan bandar-bandar tersebut akan kita tumpas dan kita sikat habis apabila beredar di Mojokerto," tegas Ihram.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto menjelaskan, terdapat puluhan gram dan puluhan ribu barang bukti yang berhasil dari pengungkapan anggota dari jajaran Polsek maupun Polres Mojokerto.

"Dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 61,87 gram dan extasi 8 butir serta pil double L sebanyak 13.115 butir," jelas Gastimur.

Tak tanggung tanggung, jika ditotal barang haram yang berhasil disita oleh petugas gabungan itu mencapai ratusan juta rupiah.

"Total senilai Rp 115.000.000 dari hasil ungkap kasus narkoba tersebut," pungkasnya.

Mereka bakal dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) atau Pasal 438 Ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutup Kasat.

Topik Menarik