Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Bangka Barat
BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang meresahkan warga di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari kasus pencurian tersebut, Polisi menangkap lima pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor.
Lima orang tersangka kasus pencurian sepeda motor saat dihadirkan pada Konfrensi Pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (30/9/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
Adapun yang berhasil ditangkap yakni Anan alias AN (25), Prayogi alias SM (29) dan Akbar alias AB (19), ketiganya merupakan warga yang berasal dari Provinsi Lampung.
Sementara, tersangka lainnya atas nama Rendi alias RN (37) dan Rio alias RO (27) warga yang berdomisili di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, tim gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok terlebih dahulu menangkap pelaku AN di Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, pada Kamis (26/9/2024) lalu.
"Kemudian tak sampai 24 jam kami juga mengamankan tersangka lainnya. Penangkapan ini bermula dari pengembangan yang pertama. Mereka ditangkap di kontrakan Desa Belo Laut," ujarnya, Senin (30/9/2024).
Ecky Widi Prawira menjelaskan komplotan pencurian ini melakukan aksinya di berbagai lokasi. Salah satunya di Lapangan Sepakbola Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, ketika itu pelaku membawa kabur motor Fiz R saat korban sedang menghadiri sebuah festival.
Kemudian terjadi di sebuah rumah yang terletak di Kampung Sinar Menumbing, Desa Air Belo. Dari aksi pencurian itu Ecky menyampaikan satu unit sepeda motor beat berwarna hitam dengan nomor polisi BN 2183 RV raib dibawa kabur pelaku.
"Untuk yang sepeda motor Fiz R dengan cara dirusak kuncinya menggunakan obeng. Untuk motor beat menggunakan distep dan pelaku mendorong motornya menggunakan kaki," tuturnya.
Untuk masing-masing peran pelaku, Ecky menyampaikan SM dan AN sebagai pelaku pencurian. Sedangkan tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah hasil pencurian.
"SM dan AN dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan sisanya dijerat Pasal 480 dengan penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.