415 Ribu Lebih Kosmetik Impor Ilegal Disita BPOM dan Kemendagri, Nilainya Capai Rp11 Miliar!
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Kementerian Perdagangan di bawah kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp11,4 miliar.
Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan temuan kosmetik impor ilegal ini mayoritas datang dari beberapa negara seperti Thailand, China, Malaysia hingga Fillipina. Total ada lebih dari 400 ribu produk kosmetik ilegal yang tak memiliki izin edar dan juga terindikasi adanya kandungan zat berbahaya.
“Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dalam operasi ini. Yang diamankan berjumlah 415.035 pieces (970 item),” ungkap Zulkifli pada awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024)
Lebih lanjut, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan produk ilegal tersebut terdiri dari brand Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain. BPOM pun akan bertindak dan memusnahkan temuan barang kosmetik ini.
“Produk ilegal ini merupakan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya dan sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, dan Malaysia,” ungkap Taruna.
“Akan dilakukan pemusanahan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.