Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK terkait Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK terkait Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Terkini | inews | Jum'at, 27 September 2024 - 16:06
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas. Laporan tersebut terkait pertemuan Alexander dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 

Ketua Umum FMPH, Raja Oloan Rambe mengatakan pertemuan Alex dengan Eko Darmanto bertentangan dengan Perdewas Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik. 

"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata karena patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atas nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta," kata Raja Oloan Rambe di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2024). 

Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Atas hal ini, Raja meminta Dewas KPK segera memproses laporan terhadap Alexander Marwata sebagaimana aturan yang berlaku. 

"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang sejak awal sudah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas.

"Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi," ujar Tessa.

Topik Menarik