Gelar Rakornas 2024, BAZNAS Bahas Strategi Penguatan Zakat Nasional

Gelar Rakornas 2024, BAZNAS Bahas Strategi Penguatan Zakat Nasional

Terkini | inews | Kamis, 26 September 2024 - 22:34
share

BALIKPAPAN, iNews.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2024 di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (25/9/2024) malam.

Rakornas ini dihadiri oleh seluruh perwakilan BAZNAS dari seluruh Indonesia, mencakup 34 BAZNAS provinsi dan 496 BAZNAS kabupaten/kota, dengan total 750 peserta. Acara berlangsung dari pukul 19.30 hingga 20.25 WIB dan membahas arah kebijakan strategis pengelolaan zakat di Indonesia. 

Kegiatan rakornas turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga penting, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sosial, dan Kementerian Desa. Kehadiran perwakilan dari Kemenko PMK dan Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia juga menambah bobot pembahasan, didukung oleh perwakilan organisasi masyarakat seperti PP Muhammadiyah. 

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menjadi salah satu narasumber kunci. Dia menekankan pentingnya peran Kementerian Agama dalam tata kelola zakat, termasuk pembentukan dan pembinaan BAZNAS dan LAZ, serta pengawasan terhadap pendayagunaan zakat.

"Kementerian Agama bertanggung jawab dalam memastikan tata kelola zakat yang efektif dan akuntabel, terutama dalam pembinaan dan pengawasan," ujar Waryono. 

Salah satu fokus utama dalam rakornas ini adalah penguatan sumber daya manusia (SDM) amil zakat. Waryono menyampaikan, bahwa peningkatan kualitas SDM amil menjadi prioritas Kementerian Agama, seiring dengan kebutuhan mendesak untuk menghadapi tantangan pengelolaan zakat yang semakin kompleks.

Saat ini, terdapat 12.225 amil yang tersebar di BAZNAS dan LAZ, namun hanya 12 persen dari mereka yang telah tersertifikasi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

"Kami menghadapi tantangan besar dalam hal kualitas dan kuantitas amil zakat," ucapnya.

Jumlah amil yang ada saat ini dinilai belum signifikan untuk melayani lebih dari 238 juta penduduk muslim Indonesia, termasuk 96,2 juta muzaki dan 123 juta mustahik. Kesenjangan ini menjadi salah satu isu utama yang harus segera diatasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat. 

Selain itu, Waryono menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi SDM amil, mulai dari belum adanya pengakuan legal profesi amil oleh negara, hingga kurangnya pemetaan yang komprehensif terkait profil amil zakat. Masalah lainnya adalah minimnya kesejahteraan amil, ketiadaan jenjang karier yang jelas, serta kurangnya alokasi anggaran untuk pengembangan kompetensi amil.

"Banyak amil yang merangkap posisi akibat keterbatasan dana operasional, sehingga kualitas pelayanan kepada mustahik dan muzaki belum optimal," tuturnya. 

Kementerian Agama akan terus berupaya memperkuat kapasitas amil dengan peningkatan pelatihan, sertifikasi, serta memperjuangkan regulasi yang mendukung pengakuan legal profesi amil.

Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak akan dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, termasuk dengan Bappenas yang kini memanfaatkan data Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) untuk memperbaiki penyaluran zakat yang lebih tepat sasaran.

Program Kampung Zakat dan KUA PEU, yang menjadi contoh kolaborasi sukses antara Kemenag, BAZNAS, dan LAZ, diharapkan bisa menjadi model pengelolaan zakat yang lebih terukur dan berkelanjutan di masa depan.

Topik Menarik