Cara Cek STNK Kena Blokir Atau Tidak Lewat Sini

Cara Cek STNK Kena Blokir Atau Tidak Lewat Sini

Terkini | okezone | Kamis, 26 September 2024 - 18:06
share

JAKARTA - Mengecek STNK kena blokir atau tidak sekarang ini sangatlah mudah. Pengguna kendaraan bermotor di Indonesia tak perlu khawatir sulit mengeceknya di era perkembangan teknologi yang kian pesat.

Terdapat banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengecek STNK kena blokir atau tidak tanpa mendatangi kantor Samsat. Hanya dengan menggunakan handphone, mengecek STNK kena blokir atau tidak bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Dilansir dari auto2000, Kamis (26/9/2024), terdapat 3 cara yang dapat dilakukan untuk cek STNK kena blokir atau tidak. Ini perlu diketahui agar masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor tidak sulit dalam mengecek STNK kena blokir atau tidak.

  1. Cek di E-Tilang

Pengecekan melalui E-Tilang bisa dilakukan, terlebih jika diketahui terdapat keterlambatan membayar E-Tilang STNK otomatis kena blokir. Dengan begitu E-Tilang dapat menjadi fitur yang dapat digunakan untuk mengecek STNK kena blokir atau tidak.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan :

· Kunjungi laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
· Setelah itu, Masukkan nomor polisi kendaraan dan nomor identitas kependudukan (NIK)
· Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar
· Lihat kolom Status Kendaraan yang berada di bagian paling bawah
· Jika tertulis “(plat nomor polisi) Blokir E.T.L.E”, maka dapat dipastikan status kendaraan terkena blokir. 

  1. Melalui Situs Resmi Samsat  

Terdapat cara pengecekan STNK kena blokir atau tidak selain di wilayah DKI Jakarta. Website resmi Samsat di sini dapat digunakan, tapi pastikan menggunakan alamat website yang sesuai domisili. Berikut daftar website Samsat beberapa daerah :

· DKI Jakarta
Pemilik kendaraan dapat secara langsung melakukan pengecekan lewat https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, dengan memasukan nomor polisi dan nomor identitas kependudukan (NIK).
· Jawa Barat
Laman yang bisa digunakan untuk pengecekan STNK di wilayah Jawa Barat adalah https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/, setelah itu masukan nomor polisi.
· Jawa Timur
Cukup dengan mengakses laman https://website.bapenda.jatengprov.go.id/, dilanjut dengan mengisi informasi yang diperlukan.
· Jawa Tengah
Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah bisa langsung menggunakan laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat.

 

  1. Melalui SMS

Fitur SMS (Short Message Service) yang terdapat di handphone dapat menjadi alternatif untuk cek STNK kena blokir atau tidak.

Layanan informasi Samsat sekarang dapat diakses melalui fitur SMS ini, tidak lagi hanya website resmi.

Berikut daftar wilayah pengecekan STNK kena blokir atau tidak format SMS :
· DKI Jakarta
Format: Metro (spasi) Nomor Polisi kirim ke 1717
· Kepulauan Riau
Format: Kepri (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9969
· Jawa Barat
Format: Info (spasi) Nomor Polisi (spasi) warna kendaraan kirim ke 0811-2119-211
· Jawa Tengah
Format: JATENG (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9600
· Jawa Timur
Format: JATIM (spasi) Nomor Polisi kirim ke 7070
· DI Yogyakarta
Format: DIY (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9600

Itulah beberapa cara untuk pengecekan STNK kena blokir atau tidak. Pada wilayah yang belum bisa mengecek lewat online dengan fitur yang tersedia, dapat mendatangi kantor Samsat secara langsung. (Muhammad Adli Arif)

Topik Menarik