Penyidik Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, Begini Penjelasan KPK

Penyidik Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, Begini Penjelasan KPK

Terkini | kutai.inews.id | Selasa, 24 September 2024 - 14:30
share

JAKARTA, iNewsKutai.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek pada Senin (23/9/2024) malam. Penggeledahan ini dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Dia menyatakan, penyidik KPK benar menggeledah sebuah rumah di Jalan Sei Barito Nomor 18, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda.

"Betul Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kalimantan Timur," katanya kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Namun, Tessa enggan merinci lebih detil terkait penggeledahan termasuk kasus yang membelit mantan gubernur Kaltim dua periode tersebut. Tessa juga bungkam terkait barang yang disita penyidik.

Sebaliknya, Tessa menyatakan KPK akan memberikan keterangan resmi setelah penggeledahan di Kaltim selesai dilakukan.

"Belum bisa disampaikan secara detail terkait pengusutan perkara apa dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggeledahan rumah mewah Awang Faroek dilakukan penyidik KPK sekitar pukul 20.00 WITA. Penyidik menumpangi tiga unit mobil dan langsung memasuki rumah tersebut.

Belum diketahui pasti kasus yang sedang didalami KPK hingga melakukan penggeledahan tersebut. Namun, setelah sekitar empat jam berada di dalam rumah tersebut, rombongan penyidik keluar dengan membawa dua buah koper besar serta beberapa ransel.

Diduga kuat, koper tersebut berisi barang bukti kasus yang sedang disidik KPK. Tidak ada keterangan dari penyidik yang langsung berlalu menaiki kendaraan dan meninggalkan lokasi.

artikel ini telah tayang di inews.id

Topik Menarik