Polisi Ungkap Peredaran 1,2 Kg Sabu Siap Edar di Gowa, Seorang Pelaku Asal Riau Diamankan

Polisi Ungkap Peredaran 1,2 Kg Sabu Siap Edar di Gowa, Seorang Pelaku Asal Riau Diamankan

Terkini | gowa.inews.id | Selasa, 24 September 2024 - 13:50
share

SUNGGUMINASA, iNews.id - Polres Gowa ungkap kasus perederan narkotika jenis Sabu seberat 1200 Gram/ 1,2 Kg, di wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, dan seorang pria terduga pelaku atau pengedar yang diketahui berasal dari bagian tengah Pulau Sumatra, Provinsi Riau berhasil diamankan.

Dalam keterangan, Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, yang didampingi sejumlah PJU Polres Gowa menyebutkan bahwa, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/126/VIII/2024/Satresnarkoba, tertanggal 16 Agustus 2024.

Dari operasi ini, Satresnarkoba Polres Gowa berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SR (29), warga Siarang Arang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Lanjut Kapolres Gowa menjelaskan bahwa, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Mustafa Dg. Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Gowa, IPTU Syarifuddin melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di lantai tiga, dan menemukan SR beserta sejumlah barang bukti.

Adapun sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil disita polisi antara lain, satu buah kantong plastik merah berisi sabu, satu sachet besar dan delapan sachet sedang berisi sabu, dengan total berat 1200 gram, dan alat hisap lengkap dengan pipet, timbangan elektrik, serta dua unit Handphone.

"Dari tersangka ini, anggota Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1200 gram," ungkap Kapolres Gowa.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Gowa. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.

Topik Menarik