Bawaslu Ngaku Tak Bisa Larang Pilih Kotak Kosong, Khawatir Dikira Kampanyekan Paslon

Bawaslu Ngaku Tak Bisa Larang Pilih Kotak Kosong, Khawatir Dikira Kampanyekan Paslon

Terkini | inews | Selasa, 17 September 2024 - 19:28
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tak bisa melarang pemilih memilih kotak kosong dalam Pilkada 2024. Sebab, dikhawatirkan muncul anggapan pengawas pemilu mengampanyekan pasangan calon (paslon).

Kami tidak kemudian dalam kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara bisa melakukan hak pilihnya dan kami berharap fenomena kotak kosong ini tidak terjadi lagi, kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).

Dia menyebut, Bawaslu mempersilakan masyarakat menentukan sikap terkait kotak kosong. Pasalnya jika larangan disampaikan, maka Bawaslu berpotensi berpihak kepada lawan kotak kosong.

Jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang bukan kotak kosong, ungkap dia.

Oleh sebab itu, dia menyatakan Bawaslu tidak bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.

Kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tidak memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat, tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran dilakukan di wilayah yang terdapat pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.

Setelah perpanjangan pendaftaran, kini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Sebelumnya, KPU mencatat ada 43 wilayah.

Topik Menarik