Ibu Tiri Brutal, Anak Usia 4 dan 6 Tahun Disiksa di dalam Kamar Mandi

Ibu Tiri Brutal, Anak Usia 4 dan 6 Tahun Disiksa di dalam Kamar Mandi

Terkini | bekasi.inews.id | Selasa, 17 September 2024 - 16:10
share

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Seorang ibu tiri (DM) tega menyiksa dua anak tirinya yang masih sangat kecil hingga mengalami luka-luka serius di rumah kos. Peristiwa keji ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Cilincing, Jakarta Utara.

Korban yang masih berusia 6 dan 4 tahun ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka memar di sekujur tubuh. Pelaku mengaku kesal dan melampiaskan kemarahannya pada anak-anak yang tidak berdosa.

Kapolsek Cilincing Jakarta Utara Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan kronologi periswa. Kejadian berlangsung pada Senin (16/9/2024) di rumah kontrakan pelaku di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing. 

Dilaporkan oleh para tetangga korban yang mendengar suara mencurigakan dari rumah pelaku sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut keterangan saksi Siti Aisyah (41) dan Diza Eka Lestari (19), mereka mendengar suara air yang diguyurkan serta suara benturan dinding yang diduga berasal dari tindakan kekerasan terhadap korban.

 

"Tak lama setelah itu, pelaku keluar rumah dan meminta tolong kepada Diza Eka Lestari karena anak pertamanya berusia 6 tahun, mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri," kata Fernando, Selasa (17/9/2024). 

Korban langsung dibawa ke Bidan Hayati di sekitar wilayah Kalibaru sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Koja. Korban mengalami luka memar di kepala serta bekas cubitan dan pukulan di sekujur tubuhnya.

"Korban (anak 6 tahun) mengalami luka benjol di sebelah kiri dan luka memar di sekujur tubuh diduga luka cubitan dan pukulan," jelasnya. 

Korban kedua, anak 4 tahun ditemukan oleh Ketua RT, Ahmad (37), di kamar mandi rumah pelaku dalam kondisi kedinginan dan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

"Korban kedua ditemukan di kamar mandi pelaku dalam keadaan kedinginan dan luka memar benjol sebelah kanan. Luka memar di punggung dan kaki diduga bekas cubitan dan pukulan," jelasnya. 

 

Polisi mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan pada pukul 10.33 WIB. Pelaku DM kemudian diamankan bersama kedua korban dan para saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam pengakuannya, DM mengakui telah menganiaya kedua anak tirinya. Ia menyatakan melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul, mencubit, dan membenturkan kepala para korban ke dinding karena merasa kesal.

"Saat ini, korban pertama masih dalam perawatan di RSUD Koja dan telah sadar, sementara korban kedua juga mendapatkan perawatan akibat luka-lukanya," pungkasnya.

Topik Menarik