Segini Besaran Dana Bansos PIP yang Cair September 2024

Segini Besaran Dana Bansos PIP yang Cair September 2024

Terkini | okezone | Selasa, 17 September 2024 - 11:33
share

JAKARTA - Segini besaran dana bansos PIP yang cair September 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) Indonesia kembali mengumumkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP tersedia untuk jenjang pendidikan mulai sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah kejuruan (SMK)/SMA.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP akan cair sebanyak 3 tahap dan satu tahap bisa berlangsung setiap 3-4 bulan, bila melihat dari jadwal pencairan yang telah ditetapkan. Penerima PIP 2024 hanya bisa mencairkan bantuannya sekali dalam satu tahun anggaran.

Dalam penyaluran dana PIP berlangsung selama tiga tahap. Tahap pertama Februari hingga April 2024, tahap kedua Mei hingga September 2024 dan tahap ketiga Oktober hingga Desember 2024.

Besaran Bantuan PIP 2024

1. PIP untuk siswa SD sebesar Rp400.000

2. PIP untuk siswa SMP sebesar Rp750.000

3. PIP untuk siswa SMA/SMK sebesar Rp1,8 juta, naik dari sebelumnya dari Rp1 juta

PIP 2024 disalurkan kepada 18,6 juta siswa terdiri dari 9,8 juta siswa SD, 6,2 juta siswa SMP, 1,8 juta siswa SMA dan 800 ribu siswa SMK dengan anggaran sekitar Rp13,4 triliun.

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2024

1. Dana PIP Tahap 1

Dana PIP tahap 1 mulai disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024. Dana PIP diberikan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.

2. Dana PIP Tahap 2

Dana PIP tahap 2 dijadwalkan dilakukan antara Mei hingga September 2024.

Penerima dana PIP tahap 2 termasuk peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).

3. Dana PIP Tahap 3

Dana PIP tahap 3 dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap 3, dana disalurkan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas. Termasuk peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).

Topik Menarik