Pajak Bangun Rumah Bakal Naik Jadi 2,4 di 2025

Pajak Bangun Rumah Bakal Naik Jadi 2,4 di 2025

Terkini | okezone | Sabtu, 14 September 2024 - 11:23
share

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 pada 2025. Apabila kebijakan diberlakukan maka kegiatan membangun rumah akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2 menjadi 2,4 di tahun depan.

Hal itupun sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Di mana dalam beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 dari PPN secara umum.

Dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 (20x tarif PPN 11).

Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12, PPN atas KMS akan menjadi 2,4 (20 x tarif PPN 12 ).

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.

Kendati demikian, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Sedbab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Kemudian bangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi; konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja; dan diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Topik Menarik