Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Strategi Peningkatan Indeks Reformasi Hukum 2025

Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Strategi Peningkatan Indeks Reformasi Hukum 2025

Terkini | surabaya.inews.id | Jum'at, 13 September 2024 - 19:14
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Untuk memperkuat proses pemenuhan data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH pada Rabu (11/9) di Hotel Mercure Grand Mirama, Surabaya. Acara ini dihadiri oleh Tim Asesor Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan dibuka secara resmi oleh Kadiv Yankum dan HAM, Dulyono, yang didampingi Kabid HAM, Fitriadi Agung Prabowo. 

Tidak hanya itu, sosialisasi ini juga menghadirkan Koordinator Sekretariat Wilayah V BSK, Jatmiko, yang memberikan materi secara daring mengenai Strategi Peningkatan Nilai IRH Tahun 2025, sebuah upaya penting dalam mendorong reformasi birokrasi yang lebih bersih dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Dulyono menekankan bahwa tujuan utama dari Reformasi Birokrasi Nasional adalah menciptakan birokrasi yang transparan dan bertanggung jawab. Salah satu cara untuk mengukur pencapaian tersebut adalah melalui penilaian IRH. 

"Penilaian ini menjadi langkah krusial dalam meninjau kembali berbagai peraturan perundang-undangan, baik di tingkat Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah," jelasnya.

Sejak April hingga Juli 2024, Kanwil Kemenkumham Jatim telah memberikan pendampingan intensif kepada Tim Kerja Pemda terkait pemenuhan data dukung dan penilaian atas empat variabel dalam aplikasi IRH. 

"Kami optimis bahwa penilaian mandiri yang dilakukan oleh delapan pemerintah daerah kabupaten/kota telah mencapai nilai sempurna, yaitu 100. Harapannya, nilai ini dapat dipertahankan saat penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Nasional," ujar Dulyono dengan penuh keyakinan.

 

Sementara itu, Jatmiko menambahkan bahwa BSK menargetkan seluruh Pemerintah Daerah untuk berpartisipasi dalam penilaian IRH tahun 2024. 

"Alhamdulillah, seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah 100 berpartisipasi dalam program ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jatmiko menjelaskan empat variabel kunci dalam penilaian IRH di tingkat Pemerintah Daerah. Pertama, tingkat koordinasi Kemenkumham dalam harmonisasi regulasi. Kedua, kompetensi ASN dalam merancang peraturan perundang-undangan berkualitas. Ketiga, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu. Dan terakhir, penataan database perundang-undangan.

Dengan strategi yang telah disusun dan komitmen tinggi dari berbagai pihak, Jawa Timur optimis mampu mempertahankan pencapaian maksimal dalam penilaian IRH ke depan.

Topik Menarik