Bea Cukai Lampung Musnahkan 28,5 Juta Batang Rokok dan 2 Ribu Liter Miras

Bea Cukai Lampung Musnahkan 28,5 Juta Batang Rokok dan 2 Ribu Liter Miras

Terkini | okezone | Jum'at, 13 September 2024 - 02:30
share

BANDARLAMPUNG - Sebanyak 28,5 juta batang rokok dan 2 ribu liter miras ilegal dimusnahkan oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Kamis (12/9/2024).

Barang bukti senilai Rp37,8 miliar yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari kurun waktu Maret 2023 hingga Juni 2024.

Kepala Kanwil Bea Cukai Lampung, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, dari total barang bukti tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp25,7 miliar.

Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan beberapa kasus.

"Ada 28,5 juta batang rokok dan 2 ribu liter lebih Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang hari ini dimusnahkan dengan cara dibakar (rokok) dihancurkan (miras). Barang bukti yang telah menjadi milik negara ini hasil penindakan periode Maret 2023 dan Juni 2024," ujar Estty, Kamis (12/9/2024).

"Ada beberapa penindakan memang yang dilakukan pada periode tersebut mulai dari penindakan operasi pasar, truk yang mengangkut rokok dan perusahaan jasa titip," lanjutnya.

Estty menjelaskan, pada pengungkapan beberapa kasus, ada 4 tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan P21.

"Ada 4 berkas yang maju dan sudah P21, kemudian pada pengungkapan lainnya dikenakan membayar denda sesuai aturan undang-undang kepabeanan," ungkapnya.

Estty menambahkan, pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam satu tahun terakhir.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung. Dari kegiatan tersebut, kami berharap jumlah peredaran BKC ilegal dapat ditekan, sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.

Topik Menarik