Kronologi Lengkap Pengeroyokan dan Penusukan Sopir Truk di Rest Area Tol Pinang

Kronologi Lengkap Pengeroyokan dan Penusukan Sopir Truk di Rest Area Tol Pinang

Terkini | okezone | Kamis, 12 September 2024 - 20:11
share

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengeroyokan dan penusukan seorang sopir truk yang terjadi di Rest Area Tol Pinang, Kota Tangerang. 

Dua orang tersangka dengan inisial AP dan AF berhasil ditangkap atas peristiwa diduga dipicu oleh insiden penyerobotan antrean saat pengisian bahan bakar minyak (BBM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan  kronologi kejadi tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di Rest Area Kilometer 13,5 Tol Jakarta-Merak. 

"Peristiwa pengeroyokan ini berawal dari selisih paham antara korban, yang berprofesi sebagai sopir truk, dengan kru dari sebuah bus di lokasi kejadian," ujar Ade Ary, Kamis (12/9/2024).

Insiden bermula saat korban yang tengah mengantre untuk mengisi BBM di rest area tersebut tiba-tiba disalip oleh pelaku yang merupakan kru bus. Hal ini memicu cekcok antara korban dan para pelaku. 

"Korban tidak terima dengan penyerobotan antrean yang dilakukan oleh pelaku, sehingga terjadi adu mulut yang berakhir dengan keributan fisik," jelasnya.

Keributan itu berujung pada pengeroyokan terhadap korban, yang kemudian ditusuk oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lainnya menendang korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan.

 

"Kami sangat menghargai kerja cepat tim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat, sehingga kedua pelaku berinisial AP dan AF sudah berhasil ditangkap dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ade Ary.

Ade menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 tentang kekerasan bersama-sama di depan muka umum yang mengakibatkan luka.

"Terancam di atas 5 tahun," pungkasnya.

Topik Menarik